SPACE IKLAN

header ads

PN Bima Tetapkan Hukuman Terhadap Tiga Pelaku penggelapan Dana STKIP Bima

 PN Bima Tetapkan Hukuman Terhadap Tiga Pelaku penggelapan Dana STKIP Bima.

Oleh. Mell.
Selasa, 31 Mei 2022.

BIMA -Beberapa Kali sidang, baik tuntutan Jaksa Penuntut umum dari para maupun untuk penyampaian dari saksi-saksi yang hadir dan atau nota pembelaan (pledoi) dari para pembukaan, Selasa (31/05/22).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bima membacakan keputusannya terhadap Penggelapan dana Kampus Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Bima sebesar kurang lebih Rp 19 Milyar, nominal yang sangat fantastis untuk suatu daerah, maka vonis telah memutuskan masing-masing mendapat hukuman Pidana Penjara bagi mereka untuk ketiga :

1. Drs.Moh. Sofyan hukuman 3 tahun

2. Dr. Amran Amir, M.Pd hukuman 2 tahun

3. Moh. Fakhri, SE hukuman 8 bulan.

Belum diketahui apakah hal tersebut akan naik banding atau menerima vonis tersebut.

Pada sidang sebelumnya bahwa Pihak Kejaksaan menutut ketiga masing-masing

1. Terdakwa 1 Haji Sofyan atau Haji Pian adalah 4 th

2. Terdakwa2 Haji Amran selama 3 tahun dan menerapkan 3 sdr Muhammad Fachri selama 1 tahun Penjara.

Dalam keputusan Majelis Hakim telah mencermati secara seksama, Hukuman lebih ringan dari Jaksa Penutut Umum.

Dunia Pendidikan merasa tercoreng atas perilaku yang kuarng baik ini, bagaimana mungkin Lembaga Pengelola melakukan perbuatan Pidana dimana mereka adalah orang-orang terdidik dan seharusnya contoh tauladan bagi mahasiswanya, namun sebaliknya melakukan perbuatan melawan Hukum.

Semoga kejadian ini tidak akan terulang lagi dan menjadikan pelajaran berharga bagi pengelola yayasan pendidikan dan lembaga lainnya.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar