SPACE IKLAN

header ads

Akhirnya, Habib Bahar Bin Smith Bebas Usai Vonis

Habib Bahar Bin Smith Bebas Usai Vonis.

Oleh. Mell.
Selasa 16 Agustus 2022.

BANDUNG  -- Habib Bahar bin Smith langsung bebas usai divonis enam bulan 15 hari penjara di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (16/8/2022). Hal itu lantaran Bahar ketika diperiksa penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) pada Senin (3/1/2022) malam WIB, langsung ditahan saat itu juga. Seperti dilansir oleh salah satu kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankota, lulusan Hukum Universitas Islam Indonesia menyatakan bahwa dengan vonis yang dikeluarkan, Bahar bisa menghirup udara bebas karena sudah menjalani masa hukuman melebihi vonis hakim. 

Di sela menuju kendaraan tahanan, Bahar menyampaikan, putusan majelis hakim kepadanya bisa membangkitkan lagi kepercayaan masyarakat. Hal itu terkait masih terdapat keadilan di Indonesia "Putusan ini menjadi awal  bangkitnya lagi kepercayaan masyarakat Indonesia bahwa masih ada keadilan di Indonesia," ujarnya di halaman PN Bandung, Selasa.

Dalam vonis yang diputuskan, Habib Bahar dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan primer dan subsider tentang menyebarkan berita bohong. Namun ia dinyatakan bersalah atas dakwaan lebih subsider karena menyebarkan berita tidak pasti yang berpotensi menyebabkan keonaran di masyarakat.

Vonis majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Suharja. JPU pun masih pikir-pikir atas vonis yang diputuskan majelis kami. "Piki-pikir majelis hakim," kata Suharja.

Dalam perkara ini, Habib Bahar Smith diduga melanggar Pasal 14 Ayat 1 dan 2, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 Ayat 1 Angka 1E KUHP.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar