LOMBOK BARAT -- Sidang Paripurna DPRD dengan agenda Pandangan Kepala Daerah terhadap tiga buah Raperda inisiatif DPRD Lobar tahun 2022 dilaksanakan di ruang sidang DPRD Lobar pada hari Rabu (28/9/2022).
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua DPRD Lobar Imam kafali, Anggota DPRD Lobar, Asisten III Setda Lobar H. Ilham, Kepala OPD lingkup Lobar.
Adapun tiga buah Raperda inisiatif DPRD Lobar yaitu pembentukan atau pemekaran desa, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta penanggulangan sampah plastik.
Dalam pandangan Kepala Daerah yang diwakili oleh Asisten lll Setda Lombok Barat H.ilham menyampaikan bahwa rancangan peraturan daerah tentang penggunaan dan pemanfaatan tanah harus di sesuaikan dengan ketentuan undang undang no 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal ini agar hirarki dalam pembentukan peraturan perundang-undangan tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
Lebih lanjut Kepala Daerah dalam pandangan yang disampaikan oleh H.Ilham mengatakan bahwa dalam hal perda tentang pembentukan dan pemerkaran desa baru harus ada beberapa persyaratan yang diperhatikan antara lain adalah pertama prakarsa masyarakat, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat desa serta kemampuan dan potensi desa, kedua batas usia desa induk yakni paling sedikit 5 (lima) tahun. Ketiga umlah penduduk, yakni paling sedikit 2.500 jiwa atau 500 kepala keluarga.
Sementara terkait dengan raperda inisiatif tentang penanggulangan sampah plastik diharapkan dapat diatur tentang pemberian insentif atau penghargaan bagi pelaku usaha yang telah berhasil mengurangi penggunaan sampah plastik.
Hal ini agar ada daya tarik bagi semua pelaku usaha untuk membangun bangsa dan negara dengan mengurangi pengunaan sampah plastik.
"Sedangkan dalam penanggulangan sampah plastik sudah diatur mengenai pemberian insentif atau penghargaan bagi pelaku usaha yang berhasil melakukan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai dengan menganut kebijakan "reward and punishment" Dan untuk menjamin terlaksananya ketentuan tersebut perlu ditambahkan norma yang mengatur bahwa tata cara pemberian insentif atau penghargaan diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati,"imbuhnya.
0 Komentar