SPACE IKLAN

header ads

Rekanan PT Rezka Nayatama Resmi Laporkan Warga Terduga Pelaku Pengerusakan Ke Polda NTB

Rekanan PT Rezka Nayatama Resmi Laporkan Warga Terduga Pelaku Pengerusakan Ke Polda NTB.

Oleh. DVD
Senin 19 September 2022.

MATARAM -- Sekelompok warga yang di duga telah melakukan pengerusakan pagar pembangunan pabrik pengolahan umbi porang milik PT Rezka Mayatama nampaknya akan berbuntut panjang, pasalnya Bismo selaku Projeck Manager PT Ace E&C yang merupakan rekanan PT Rezka Mayatama dan di dampingi kuasa hukumnya dari kantor AN Law Office malam ini Senin ( 19/09/2022 ) mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB guna melaporkan perbuatan melawan hukum ( pengerusakan red ) yang di duga dilakukan oleh sekelompok warga pengawisan Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat.

Sementara itu, Michael Ansori membenarkan hal tersebut, ya benar malam ini sy bersama rekan rekan  dari kantor AN Law Office baru selasai mendampingi klien kami mas Bismo untuk melakukan pelaporan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB dengan terlapor H. Nasrullah DKK.

"Berdasarkan bukti vidio pengerusakan dilapangan yang kami miliki dimana peristiwa tersebut terjadi pada hari senin 19 september 2022 pada saat jam istirahat atau jam makan siang.

Untuk itu kami dari dari Kuasa Hukum pelapor berkesimpulan untuk melaporkan pelaku pengerusakan tersebut dengan pasal 170 K.U.H.P. dengan hukuman penjara selama lamanya lima tahun enam bulan,"jelas Michael.

Harapanya, semoga laporan kami ini cepat di tindak lanjuti oleh penyidik krimum Polda NTB untuk segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar