SPACE IKLAN

header ads

Ini Ranperda Kabupaten Sumbawa yang Baru Ditetapkan Menjadi Perda

Foto. Istimewa. 

Oleh. Nkmn
Jumat 9 Juni 2023.

SUMBAWA, WartaBumigora -- Setelah dilakukan pembahasan dalam Pansus, akhirnya lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sumbawa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu (7/6/23).

Agenda penetapan tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna 4 DPRD Sumbawa yang dipimpin Ketua DPRD dengan Abdul Rafiq, denganagenda Penyampaian Laporan Bapemperda DPRD Kabupaten Sumbawa terhadap 7 Rancangan Perda Kabupaten Sumbawa Tahun 2022, Pembacaan Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Sumbawa tentang Persetujuan Penetapan 5 Rancangan Perda Kabupaten Sumbawa Tahun 2022 menjadi 5 Perda Kabupaten Sumbawa dan Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Sumbawa.

Tujuh Ranperda tersebut, merupakan 6 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Usul Prakarsa DPRD Kabupaten Sumbawa dan 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Usul Pemerintah Daerah.

1. Rancangan Perda tentang Pedoman Kerja Sama Desa;

2. Rancangan Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;

3. Rancangan Perda tentang Pengembangan Produk Unggulan Daerah;

4. Rancangan Perda tentang Pelestarian Mata Air;

5. Rancangan Perda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal;

6. Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga; dan

7. Rancangan Perda tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Sumbawa.

Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbawa Hamzah Abdullah dalam laporannya menyampaikan, bahwa Pansus DPRD Kabupaten Sumbawa telah mencermati dokumen Rancangan Perda, Penjelasan Bapemperda DPRD Kabupaten Sumbawa dan Penjelasan Bupati Sumbawa, Pendapat Bupati Sumbawa terhadap Rancangan Perda Usul Prakarsa DPRD Kabupaten Sumbawa dan Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sumbawa terhadap Rancangan Perda Usul Pemerintah Daerah, saran dan masukan dari masyarakat, saran dan masukan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Barat dalam kegiatan Harmonisasi, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Perda Kabupaten Sumbawa, serta Hasil Fasilitasi dari Biro Hukum Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat, maka melalui kesempatan ini Bapemperda DPRD Kabupaten Sumbawa dapat melaporkan hal-hal sebagai berikut :

1. Rancangan Perda tentang Pedoman Kerja Sama Desa

Terhadap Rancangan Perda ini, telah dilakukan perbaikan dan penyempurnaan sesuai saran Biro Hukum, antara lain :

a. Perbaikan sistematika penyusunan dan pengaturan Bab dan Pasal;

b. Perbaikan redaksi pada konsideran Menimbang dan penyempurnaan dasar hukum dalam konsideran Mengingat, serta perbaikan redaksi Pasal 1 angka

13, dan Pasal 8 ayat (1); dan

c. Penambahan judul Bab baru sebelum Pasal 22, yakni Bab IX yang mengatur mengenai Pelaporan dan Evaluasi Hasil Kerja Sama Desa, dan penambahan Pasal baru setelah Pasal 23, yakni Pasal 24 yang menjelaskan bahwa “Berdasarkan laporan dari Badan Kerja sama Antar-Desa dan hasil Musyawarah Desa, Kepala Desa bersama BPD melakukan evaluasi, dan hasilnya diumumkan kepada masyarakat”, serta pemindahan Bab Pembinaan dan Pengawasan, yang semula posisinya sebelum Pasal 22, kemudian dipindahkan ke setelah Pasal 24 baru.

2. Rancangan Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Terhadap Rancangan Perda ini, telah dilakukan perbaikan dan penyempurnaan sesuai saran Biro Hukum, antara lain :

a. Perbaikan sistematika penyusunan dan pengaturan Bab dan Pasal; dan

b. Perbaikan redaksi dan penyempurnaan dasar hukum dalam konsideran Mengingat, serta perbaikan redaksi beberapa Pasal, antara lain Pasal 4, Pasal 5 ayat (2), Pasal 8, Pasal 10, Pasal 11 ayat (1), Pasal 14, Pasal 42, Pasal 48 ayat (2), Pasal 50 ayat (1), Pasal 56 ayat (2), Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 75, Pasal 80 ayat (2), Pasal 81, dan Pasal 84.

3. Rancangan Perda tentang Pengembangan Produk Unggulan Daerah Terkait Rancangan Perda ini, berdasarkan hasil konsultasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB, yang menjelaskan bahwa substansi yang diatur dalam Racangan Perda ini merupakan pengambilan substansi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan Produk Unggulan Daerah. Untuk kita ketahui bersama bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2014 tersebut telah dicabut oleh

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Bidang Pertanahan, Bidang Pemerintahan, Bidang Kepegawaian, Bidang Kesehatan, Bidang Penanggulangan Bencana, Bidang Perpajakan, Bidang Komunikasi dan Telekomunikasi, Bidang Pelatihan dan Pendidikan, Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Bidang Wawasan Kebangsaan, Bidang Kepamongprajaan, Bidang Perencanaan, Pembangunan dan Tata Ruang Serta Bidang Perekonomian Tahap I.

Mengingat Permendagri yang menjadi dasar acuan Racangan Perda ini telah dicabut dan Permendagri yang mencabut, materi muatannya hanya berisi pencabutan peraturan perundang-undangan dalam beberapa bidang, tidak mengatur kembali perubahan secara spesifik materi muatan atau substansi Permendagri yang dicabut. Untuk itu, pembahasan Rancangan Perda ini pada prinsipnya tidak dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya, sampai dengan adanya perubahan materi yang termuat dalam Rancangan Perda.

Berdasarkan hasil konsultasi tersebut, Rancangan Perda ini tidak dapat dilanjutkan proses pembahasannya sampai dengan adanya materi muatan yang baru yang mengacu pada peraturan perundangan-undangan yang terbaru.

4. Rancangan Perda tentang Pelestarian Mata Air

Terhadap Rancangan Perda ini, dapat disampaikan bahwa proses pembahasan dan pengkajian lebih mendalam masih terus dilakukan oleh Pansus DPRD bersama Tim Pembahasan Rancangan Perda dari Pemerintah Daerah, untuk selanjutnya diajukan ke proses Fasilitasi di Biro Hukum Setda Provinsi NTB, dan hasilnya akan kami laporkan pada Rapat Paripurna selanjutnya.

5. Rancangan Perda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

Terhadap Rancangan Perda ini, telah dilakukan perbaikan dan penyempurnaan sesuai saran Biro Hukum, antara lain :

a. Perbaikan sistematika penyusunan dan pengaturan Bab dan Pasal; dan

b. Perbaikan redaksi pada konsideran Menimbang dan penyempurnaan dasar hukum dalam konsideran Mengingat, serta perbaikan redaksi beberapa Pasal, antara lain Pasal 2 sampai dengan Pasal 4, Pasal 7, Pasal 9 ayat (3), Pasal 18 ayat (5) dan ayat (6), Pasal 21 ayat (6) dan ayat (7), Pasal 22 ayat (3) dan ayat

(4), Pasal 23, Pasal 26, dan Pasal 27 ayat (4).

6. Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga

Terkait Rancangan Perda ini, telah dilakukan perbaikan dan penyempurnaan sesuai hasil konsultasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB dan hasil fasilitasi ke Biro Hukum Setda Provinsi NTB, antara lain sebagai berikut:

Saran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB

a. Perbaikan dan penyempurnaan redaksi Judul Rancangan Perda, yakni dengan menambahkan kata “kesejahteraan”, karena ketahanan keluarga sangat erat kaitannya dengan kesejahteraan keluarga. Dalam peraturan perundangundangan yang lebih tinggi, ketahanan keluarga tidak dipisahkan dengan kesejahteraan keluarga, sehingga rumusan Judul Rancangan Perda disarankan diubah menjadi “Penyelenggaraan Ketahanan dan

Kesejahteraan Keluarga”; dan

b. Perbaikan sistematika penyusunan dan pengaturan Bab, serta perbaikan redaksi beberapa Pasal.

Saran Biro Hukum Setda Provinsi NTB, yakni perbaikan redaksi pada konsideran Menimbang dan penyempurnaan dasar hukum dalam konsideran Mengingat, serta perbaikan redaksi beberapa Pasal, antara lain Pasal 8 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 22 ayat (3).

7. Rancangan Perda tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Sumbawa

Terhadap Rancangan Perda ini, telah dilakukan perbaikan dan penyempurnaan sesuai saran Biro Hukum, antara lain :

a. Perbaikan sistematika penyusunan dan pengaturan Bab dan Pasal;

b. Perbaikan redaksi pada konsideran Menimbang dan penyempurnaan dasar hukum dalam konsideran Mengingat, serta perbaikan redaksi beberapa Pasal, antara lain Pasal 14 ayat (2), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 31 ayat (1), Pasal 34, Pasal 36, Pasal 37 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 38, dan Pasal

39; dan

c. Penambahan klausul Pasal 1, yakni dengan penambahan angka 34, khususnya pemberian batasan pengertian terhadap Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut BP2MI adalah Lembaga pemerintah non-kementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu.

“Bapemperda dan Pansus DPRD Kabupaten Sumbawa dapat menyetujui ke 5 (lima) Rancangan Perda dimaksud untuk ditetapkan menjadi Perda dalam Sidang Paripurna hari ini. Terimakasih atas segala perhatiannya dan mohon maaf atas segala kekurangan kami,” kata Hamzah Abdullah. 

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar