WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK UTARA – Kisruh yang terjadi di Desa Pansor, Kabupaten Lombok Utara, berujung pada laporan ke pihak kepolisian. Sejumlah oknum warga dilaporkan ke Polres Lombok Utara atas dugaan perusakan fasilitas kantor desa serta pemukulan terhadap Kepala Desa Pansor pada 19 Februari 2026 lalu.
Kuasa hukum Kepala Desa Pansor, Awaludin, S.H., M.H., dalam keterangan pers di Tanjung, Kamis (5/3/2026), menjelaskan bahwa dirinya telah menerima kuasa hukum dari kliennya berdasarkan surat kuasa yang ditandatangani pada 2 Maret 2026.
“Kasus ini saat ini sedang berproses di Polres Lombok Utara dan kami mendampingi klien kami dalam proses hukum tersebut,” ujarnya.
Menurut Awaludin, insiden tersebut dipicu oleh kesalahpahaman terkait proses seleksi perangkat kewilayahan Dusun Pansor Tengah. Dalam lembar hasil seleksi terdapat nama yang dilingkari oleh Kepala Desa, yang oleh sejumlah pihak ditafsirkan sebagai keputusan akhir calon yang akan dilantik.
Padahal, kata dia, secara administrasi Kepala Desa belum mengeluarkan rekomendasi apapun karena masih menunggu hasil koordinasi dengan pejabat terkait di tingkat yang lebih tinggi.
Ia menjelaskan, secara aturan Kepala Desa memiliki kewenangan memberikan rekomendasi dalam proses penentuan perangkat desa. Penilaian tersebut tidak hanya berdasarkan hasil tes tertulis, tetapi juga mempertimbangkan sejumlah kriteria lain, termasuk loyalitas dan aspek lainnya.
“Kami sangat menyayangkan kesalahpahaman ini berujung pada perusakan fasilitas kantor desa serta dugaan pemukulan terhadap klien kami, yang saat itu sedang menjalankan tugas sebagai pejabat negara yang dilindungi oleh undang-undang,” tegasnya.
Pihaknya juga meminta kepolisian mengusut kasus tersebut secara tuntas dan transparan. Awaludin menyebut, pascakejadian tersebut kliennya masih mengalami trauma dan merasa was-was.
“Kami berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas,” pungkasnya.

0 Komentar