SUMBAWA,WartaBumigora - Akbar Salosa Seorang guru agama di SMKN 1 Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat,NTB harus berurusan dengan hukum. Pasalnya guru tersebut memukul siswanya dikarenakan tidak mau melaksanakan sholat. Hari ini sidang Akbar akan dilakukan di PN Sumbawa dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Iya hari ini sidang tuntutan digelar di PN Sumbawa,"ujar Kasi Pidum Kejari Sumbawa Barat AA. Putujuniartana Putra,SH Rabu (4/10).
Menurutnya, pasal yang disangka kepada terdakwa Akbar Salosa yakni Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,"katanya.
Sebagai informaasi majelis hakim yang memimpin sidang penganiayaan seorang siswa tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim OKI Basuki Rahmat,SH,MM, Saba Aro Zendrato,SH,MH, Reno Anggara SH didampingi panitera pengganti Harikusuma SH.
0 Komentar