SPACE IKLAN

header ads

Heboh Spanduk PPS di Rusak di Desa Eyat Mayang

Foto. Istimewa.

Oleh. Ros
Selasa, 2 Januari 2023.
Editor, Lalu Muhasan.

LOMBOK BARAT, WartabumigoraHeboh, Telah terjadi pengrusakan Atribut Spanduk Sekretariat an PPS di wilayah kerja Desa Eyat Mayang oleh oknum tidak bertanggungjawab.

Foto dan Video Spanduk Sekretariat PPS yang diabdikan Bapak Imran Rosidi Selaku Sekretaris PPS, Mengatakan. Berliau tidak tahu spanduk dirusak, dan beliau tahu setelah masuk kantor desa, karena kemarin kan hari libur dan beliau sudah dokumentasikan spanduk yang rusak tersebut. 

Ia melanjutkan, keberadaan sekretriatan panitia pemilihan suara sangat penting dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 yang akan datang, sebab PPS memiliki peran yang sangat menentukan mulai dari tahap perencanaan sampai evaluasi.

"Saya berharap, dengan hadirnya sekretariat PPS ini, yang bertempat di kantor Desa Eyat Mayang ini dapat mempermudah PPS sebagai penyelengaraan tingkat desa dalam menjalankan tugas-tugasnya sesuai tahapan, namun sangat disayangkan, hari ini ada oknum yang merusak atribut atau spanduk Sekretariat PPS kami yang sudah kami pasang erat di Sekretariat. Dan perihal perusakan ini akan kami telusuri, siapa pelakunya,"ujar Rosidi

Ia Juga Menambahkan, sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melarang siapa pun mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye Pemilu 2024.

Bahkan, pihak yang mengganggu jalannya pemilu terancam pidana penjara satu tahun dan denda belasan juta rupiah.

“Setiap orang yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” demikian bunyi Pasal 491 UU Pemilu," ucapk bapak Rosidi

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar