SPACE IKLAN

header ads

Stop Hoax di Masa Pemulihan

Foto. Istimewa.

Minggu, 4 Februari 2024.
Oleh, Lalu.
Editor, Lalu Muhasan.

𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗠𝗔𝗧𝗔𝗥𝗔𝗠-Pasca gempa bumi yang mengguncang Lombok, banyak berita bohong yang menyebar di dunia maya dan menimbulkan kepanikan bagi masyarakat.

Memasuki masa pemulihan, pemerintah kian serius menangani berita dan informasi menyesatkan (Hoax) yang tengah beredar di masyarakat.

"Saat ini ada informasi yang menimbulkan kecemasan bagi masyarakat. Oleh karena itu kami menghimbau stop Hoax dalam rangka pemulihan pasca gempa ini." Ujar Niken Widiastuti, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo RI.

Niken meninjau langsung Media Center Tanggap Bencana untuk memastikan kegiatan Kemenkominfo dalam tanggap bencana lommbok berjalan maksimal sesuai Instruksi Presiden nomor: 5/2018.

Selain itu Kunjungan Dirjen IKP ini untuk memberi motivasi kepada Tim Media Center dalam melayani informasi yang akurat kepada masyarakat.  

Niken juga menghimbau kepada media untuk terus mensuport informasi yang nyaman ke masyarakat yang tengah menjadi korban gempa. "Mari kita berikan optimisme Lombok bangkit, NTB membangun. Jangan kita tambah baik di Medsos tentang berita-berita negatif baik itu berita hoax maupun isu-isu sara yang memperkeruh situasi. Mari kita bergandeng tangan untuk membantu peduli pada saudara kita yang ada di provinsi NTB ini," tambahnya.

Selain itu masyarakat diminta percaya pada sumber-sumber resmi dari pemerintah dan tidak mudah percaya kepada informasi yang menyesatkan yang membuat panik. "Kita cek dan ricek ada sumber atau tidak, siapa pelakunya, sebelum menyebarkan sebuah informasi.

Langkah Kominfo saat ini juga tengah dalam masa penyelidikan atas tindak lanjut dari hoaks yang sudah melanggar norma yang nantinya akan ditindak lanjut oleh kepolisian.

Masyarakat harus berhati-hati, siapapun yang membuat atau menyebarkan informasi yang tergolong hoax atau ujaran kebencian, sara, data yang dipalsukan bisa terkena UU ITE dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan denda 750 juta. "Jadi kita harus hati-hati betul ketika membuat, mengupload atau menyebarkan informasi," tegasnya. 

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar