SPACE IKLAN

header ads

Hasil PEMILU 2024 digugat ke MK oleh Tim Hukum AMIN

Hasil PEMILU 2024 digugat ke MK oleh Tim Hukum AMIN.

Kamis, 21 Maret 2024.
Oleh, Mell.
Editor, Baiq Nining.

𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔,𝗝𝗔𝗞𝗔𝗥𝗧𝗔 - Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, resmi mendaftarkan gugatan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka mendaftarkan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu. Pada website MK, gugatan itu diterima dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Tertanggal 21 Maret 2024 pukul 09.02 WIB.

Tidak tampak petinggi Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas Amin) saat melakukan pendaftaran gugatan ini. Diketahui, pagi ini tim hukum nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyambangi Gedung MK. Kehadirannya untuk melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. Pendaftaran gugatan itu dipimpin oleh Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir.

Pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau lebih dikenal sebagai AMIN, telah mengambil langkah tegas dengan mendaftarkan gugatan terkait hasil perolehan suara Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada pagi ini (21/3/2024).

Tim Hukum Nasional AMIN telah merencanakan pendaftaran gugatan ke MK pada pukul 08.00 WIB sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Langkah ini merupakan respons atas hasil resmi yang telah dideklarasikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebelumnya, Cak Imin, panggilan akrab Muhaimin Iskandar, telah menginstruksikan Tim Hukum Nasional AMIN untuk mengajukan sengketa hasil pemilu ke MK. Ini sebagai bagian dari upaya mereka untuk memperjuangkan suara rakyat yang telah diberikan kepada AMIN.

"Demi memperjuangkan suara mereka yang percaya pada perubahan dan tetap teguh hingga akhir, kami memutuskan meminta Tim Hukum Timnas AMIN untuk make ke MK (Mahkamah Konstitusi),” ujar Cak Imin dalam video yang dibagikan pada Rabu (20/3/2024) kemarin.

“Kami yakin Insyaallah mereka akan bisa menjalankan apa yang menjadi harapan kita semua mari kita terus jalankan perjuangan ini dengan menjunjung tinggi etika menjaga kedamaian, dan persatuan kita dukung langkah hukum,” ujar capres nomor urut 1, Anies Baswedan.

Tanggapan Ketua KPU 

Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi segala perselisihan hasil pemilu atau sengketa Pemilu 2024, baik pileg maupun pilpres di MK.

Hal ini merupakan bentuk sikap pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaran Pemilu 2024. Nantinya, KPU akan mencermati setiap peserta Pemilu 2024 yang mengajukan sengketa hasil Pemilu 2024.

Perolehan Suara Pilpres 2024

Sebelumnya, KPU telah merilis hasil Pilpres 2024 pada Rabu (20/3/2024). Menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 dalam satu putaran dengan perolehan 96.214.691 suara sah. Pasangan tersebut berhasil meraih kemenangan di 36 dari 38 provinsi di Indonesia serta mendominasi suara di luar negeri.

Sementara, paslon nomor urut 1 Anies-Cak Imin memperoleh 40.971.906 suara sah dan paslon nomor urut 2 Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara sah.

Gugatan yang diajukan oleh AMIN diharapkan dapat memberikan klarifikasi terkait berbagai kekurangan dan penyimpangan yang diduga terjadi selama proses pilpres kali ini. Keputusan akhir dari MK akan menjadi penentu sahnya hasil Pilpres 2024.


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar