SPACE IKLAN

header ads

PT. AMNT dan Masyarakat Adat di Sumbawa Besar Akan Dipertemukan Komnas Ham RI

Foto. Istimewa.

Senin, 1 April 2024.
Oleh, Hermansyah.
Editor, Lalu Muhasan.

𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗜𝗗,𝗝𝗔𝗞𝗔𝗥𝗧𝗔 -Setelah berdialong dengan Komnas HAM di terima oleh bagian Komsioner Mediasi. Dato Sukanda memberikan titik tekan kepada komnas HAM agar segera mediasi kembali dengan president direktur PT. AMNT agar bagaimana wilayah adat kami ini atau hak ulayat yang dimiliki oleh masyarakat adat Cek Bocek. 

" Jadi  gak boleh lakukan aktivitas apapun terlebih dahulu, ungkapnya dengan nada kesal di kantor Komnas HAM tlong hargai kami sebagai masyarakat adat. Kenapa kami minta lagi, karena  Pertemuan ini sebagai bentuk lanjutan dari mediasi atas kesepakatan damai yang dilakukan pada bulan Juli pada tahun 2023 lalu di kantor pemda Sumbawa dan juga respon dari masyarakat adat Cek Bocek yang tidak rela tanah wilayah adat atau hak ulayatnya di caplok begitu saja, dalil apapun namanya perusahaan baik eksplorasi maupun pokoknya stop untuk saat ini." Ungkap Dato Sukanda.

Karena bukan hanya kuburan yang tua atau kuburan leluhur masyarakat adat Cek Bocek baik sekarang maupun yang akan datang, tapi ruang-ruang kehidupan masyarakat adat Cek Bocek akan hancur kedepannya gak kebayang generasi lanjutan Cek Bocek yang tidak lagi dapat menggunakan wailayah adatnya. 

"Jadi segere pertemukan kami dengan President direktur perusahaan PT. AMNT cetusnya.  Dalam berdialog dengan Komnas HAM selain menyampaikan persitiswa keberadaan masyarakat adat Cek Bocek, juga diakhir menyampaikan peta wilayah adat Cek  Bocek, peta wilayah adat adalah peta yang telah disahkan oleh masyarakat adat Cek Bocek dan di perkuat melalui regulasi desa yakni perdes Desa Lawin No. 1 Tahun 2020 Tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat Cek Bocek Selesek Reen Sury. Jadi peta wilayah adat ini sebagai bentuk bahwa masyarakat adat Cek Bocek ada disini, dan perusahaan ber hati-hati menggunakan wilayah adat ini. Apalagi respon masyarakat adat dari hasil rapulung adat gak boleh dulu harus pamit dengan masyarakat adat Cek Bocek baru bisa di lakukan." jelasnya.

Selain itu juga, Suhardin Mandja yang sapaannya Deres, dalam mendampingi dato Sukanda di Komnas HAM. Hal yang sama bahwa bagaimana nasib hak ulayat atau wilayah adat kami Cek Bocek ini. Perushaan PT AMNT benar-benar harus memperhatikannya dan gak boleh nyelonong masuk. 

"Ingat itu ada kuburan leluhur dan terutama hak ulayat kami yang secara turun temurun disitu." katanya.

"Ia kalau mau lanjut ia negosiasi dulu dengan masyarakat adat atau bahasa lain dulu berikan kami penghormatan terlebih dahulu dan saya yakin perusahaan sudah mengerti dan taat kepada aturan-aturan hukum adat. Misalnya bagaiamana mayarakat adat Cek Bocek mendapatkan keuntungan dengan hadirnya perusahaan ini. Pkoknya bayar!." sambung dia.

Sedangkan M. Nazir Hasan Bengko Adat Cek Bocek, ia kalau bilang kami rugi. Kami masyarakat adat yang paling rugi, dulu kami waktu bajalit atau memproduksi gula merah dulu ada 150 titik pusat produksi titik jalit. Sekarang kami udah gak bisa lagi. 

"Apalagi perusahaan ini akan masuk, maka kira-kira bagaiaman nasib kami ini. Uangkapnya saat dialog dengan Komnas HAM RI." cetusnya.

Erri, bagian Mediasi Komnas HAM RI saat menerima perwakilan Cek Bocek akan memanggil kembali PT. AMNT untuk menindaklanjuti kembali dari pertemuan mediasi yang telah dilakukan pada tahun 2023 lalu. Dan saat ini kami terus berkomunikasi dan koordinasi dengan PT. AMNT dan Pemda Sumbawa. Bahkan pemda Sumbawa kemarin ada tembusan surat ke Komnas HAM untuk tindaklajuti pertemuan di Sumbawa dulu. Jadi kami harapkan semua komunikasi berjalan terus ungkapnya. 

"Dan juga memang kami sudah menggendakan untuk penyelesaian semua kasus-kasus yang ada di Sumbawa termasuk kasus yang PT. SBS dengan kelompok Tani Hutan Mentingal, rencana april 2024 ini kami ke Sumbawa." harapnya.

Secara terpisah Jasardi Gunawan alias JG juru bicara mediasi atau kesepakatan damai  kala itu dari perwakilan masyarakat adat Cek Bocek dan Ponto, mengungkapkan saya yakin PT. AMNT masih komitment dengan apa yang telah dituangkan dalam kesepakatan berita acara kesepakatan damai, dengan nomor kesepakatan damaian ;  Nomor ; 004/KP/KH-MD.00.01/VII/2023 pada tanggal 26 bulan 7 tahun 2023 hanya saja mungkin belum ketemu dengan masyarakat adat sehingga tidak saling memberikan perkembangan satu sama lainnya atau seolah masyarakat adat Cek Bocek tidak dihIraukan. 

"Kenapa saya yakin PT. AMNT Komit karena mengadopsi hukum-hukum nasional dan internasional yang sangat menghormati msyarakat adat. Seperti The International Bill of Human Rights,  Deklarasi International Labour Organization tahun 1998 tentang Prinsip dan Hak Mendasar di Tempat Kerja, sebagaimana yang diamandemen pada tahun 2022,  Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat; Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia,   Prinsip Sukarela tentang Keamanan dan Hak Asasi Manusia, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia." ujar dia.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar