SPACE IKLAN

header ads

BKPSDM Segera Proses Pemecatan Dokter Dede

Foto. Istimewa.

Selasa, 14 Mei 2024.
Oleh, Hermansyah.
Editor, Lalu Muhasan.

𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗜𝗗, 𝗦𝗨𝗠𝗕𝗔𝗪𝗔  –Pemda Sumbawa melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa dalam waktu dekat ini akan segera memproses pengusulan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau Pemecatan dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil dilingkup Pemda Sumbawa, menyusul putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrach) dari kasus tindak pidana korupsi yang membelitnya.

Sekretaris yang juga Plt.Kepala BKPSDM Kabupaten Sumbawa Arief Hidayat S.STP M.SI dalam keterangan Persnya ketika dihubungi Senin siang (13/05/2024) menyatakan bahwa dengan telah adanya putusan Inkrach dari kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan dr.Dede Hasan Basri dan bahkan pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa telah melakukan eksekusi atas putusan tersebut, dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, maka kami dari BKPSDM Sumbawa dalam waktu dekat ini segera melakukan proses usulan bagi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (Pemecatan) bagi dr.Dede Hasan Basri dari statusnya sebagai PNS.

“Untuk melengkapi bahan usulan proses PTDH dari dr.Dede Hasan Basri tersebut, maka secepatnya bidang disiplin BKPSDM untuk melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan, agar salinan putusan Inkrachnya dapat diperoleh, dimana proses usulan pemecatan mantan Direktur RSUD Sumbawa itu berdasarkan aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bahwa PNS yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi harus mendapatkan sangsi yang tegas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), apabila perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrach), PNS tersebut harus diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, khususnya yang tertuang dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang – Undang Nomor 15 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pasal 250 huruf b dan Pasal 252 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, antara lain dinyatakan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana dengan penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum. Pemberhentian tersebut ditetapkan terhitung mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrach),” papar Arief Hidayat.

Jika seluruh berkas usulan telah lengkap kata Arief Hidayat, maka secepatnya diusulkan dan disampaikan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Pusat untuk diproses lebih lanjut, ujarnya.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar