SPACE IKLAN

header ads

Jaksa Buktikan Kedua Terdakwa Korupsi Pembangunan Puskesmas Ropang Bersalah

Foto. Istimewa 

Kamis, 30 Mei 2024
Oleh. HR
Editor. Baiq Nining

𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗜𝗗, 𝗦𝗨𝗠𝗕𝗔𝗪𝗔 - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumbawa dibawah koordinator Kasi Pidsus Jaksa Indra Zulkarnain SH, berkeyakinan kalau perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh dua orang terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan UPT Puskesmas Ropang Sumbawa tahun 2019 lalu, masing-masing berinisial lelaki (48) Dirut PT JIP selaku kontraktor pelaksana, dan lelaki ZA (44) sub kontraktor itu, telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan, ungkap Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Zanuar Irkham SH dalam keterangan keterangan Pers diruang kerjanya Rabu (29/05/2024).

Dijelaskan, dengan telah terbuktinya perbuatan kedua terdakwa sesuai dengan fakta yang  terungkap dipersidangan, maka pada sidang lanjutan pekan depan  Tim JPU Kejari Sumbawa dalam tanggapan (Replik) atas pledoi pembelaan yang disampaikan kedua terdakwa bersama tim Penasehat Hukumnya, maka tim Jaksa tetap berpegang pada tuntutan pidana yang telah dibacakan sebelumnya, yakni kedua terdakwa dituntut pidana 

selama 6,6 tahun penjara potong tahanan dengan denda sebesar Rp 200 Juta Subsidair 1 tahun kurungan disertai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 926 Juta Subsidair 3,3 tahun penjara, karena dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. 

Sebagaimana dibacakan dihadapan sidang yang dikendalikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Mataram Muchlasuddin SH MH didampingi hakim anggota Irlina SH MH dan Fadhli Handra SH MKn, terang Zanuar Irkham SH, tim JPU Kejari Sumbawa diwakili Jaksa Hermanto SH membacakan tuntutan pidana terhadap kedua terdakwa Puskesmas Ropang, dengan memaparkan sejumlah fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi terkait, saksi ahli, saksi meringankan (Adecharge) maupun keterangan terdakwa, akhirnya menyatakan kalau kedua  terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, ujarnya.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar