SPACE IKLAN

header ads

Laskar NTB Atensi Villa Tak Kantongi PBG,Pol PP Ayo Tegakkan Perda

Foto. Istimewa.

Kamis, 13 Juni 2024.
Oleh, Ihsan.
Editor, Baiq Nining.

𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗜𝗗, 𝗟𝗢𝗠𝗕𝗢𝗞 𝗧𝗘𝗡𝗚𝗔𝗛 - Laskar NTB minta DPR komisi 2 membentuk Pansus dan  turun kelapangan mendata,hal ini di sampaikan oleh pengurus laskar NTB ketua Humas Lalu eko mihardi.

Berdasarkan Keterangan kadis perizinan dan keterangan perwakilan dari PURP bidang cipta karya dalam hearing bersama laskar NTB hari selasa tanggal 11 juni 2024.kadis Perizinan dan perwakilan kabid cipta karya mengatakan bahwasannya ada pembangunan oleh investor belum memiliki persetujuan bangunan Gedung (PBG) di Antaranya Pembangunan Villa yang di lakukan oleh PT selombok jaya indonesia di wilayah dusun sombeng kecamatan Praya Barat daya lombok tengah, 

Untuk itu untuk menindak lanjuti hasil hearing pihak laskar NTB meminta DPRD kab loteng untuk membentuk pansus mendata semua villa yg sedang di bangun dan yg telah beroperasi,tidak menutup kemungkinan ada banyak villa atau bangunan penginapan yang tak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

" Jika nantinya di temukan ada villa atau bangunan penginapan yang tak memiliki PBG tentunya pemkab loteng harus tegas untuk memberikan sangsi melalui satuan polisi pamong praja bisa melakukan penyegelan bahkan pembongkaran termasuk Villa milik PT slombok jaya indonesia Karena pihak pengembang sudah jelas jelas telah mengabaikan undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan peraturan pemerintah No 16 tahun 2021 tentang persetujuan bangunan gedung (PBG)." Ujar Lalu Eko Laskar NTB.

Menurut dia, Pemkab loteng punya perda tentang Retribusi juga dengan adanya investor yang membangun villa tanpa izin PBG tentunya pemkab lombok tengah tidak mendapakan retrebusi untuk peningkatan pendapatan Asli daerah, ini tidak bisa di anggap main-main harus menjadi atensi kita semua termasuk DPRD kab, Loteng.

Laskar NTB mendukung investor asing masuk dan membangun lombok tengah namun harus sesuai aturan dong, mereka harus tunduk pada undang undang, permen, perda kab, Loteng. 

" Terkait tenaga pekerja pembangunan juga harus menggunakan tenaga lokal untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi warga di lokasi pembangunan."Tutup lalu eko.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar