SPACE IKLAN

header ads

Tidak Terima Tanah Dikuasi Investor, Warga Geruduk Kantor BPN Lombok Tengah

Foto. Istimewa.

Jumat, 28 Juni 2024.
Oleh, Ihsan.
Editor, Baiq Nining.

𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗜𝗗,𝗟𝗢𝗠𝗕𝗢𝗞 𝗧𝗘𝗡𝗚𝗔𝗛- Puluhan masa datangi Kantor BPN Lombok Tengah, guna menuntut tanah yang ada di wilayah kawasan pantai Tebuak, Areguling, Mawun Desa Tumpak, Tampah Lancing, Selong Belanak, Torok Aik dan Montong Ajan Kecamatan Praya Barat Daya, Kepada BPN Lombok Tengah agar mencabut ijin HGB, HGU dan HPL supaya tidak diperpanjang ijinnya karena tidak membangun selama lebih 59 Tahun.

Sementara itu, Bupati Lombok Tengah telah merekomendasikan kepada warga setempat agar dapat diberikan alashak berupa Surat Ijin Menggarap (SIM) bagi tanah yang sudah dikuasi dan digarap hampir 59 tahun silam oleh masyarakat.

Menurut Supardi, agar pihak BPN Lombok Tengah untuk mencabut ijin investor yang telah mengklaim sempadan pantai sebagai hak milik sesuai dengan peraturan presiden no 51 tahun 2016 tentang batas sempadan pantai yang berada di Airguling Desa Tumpak, ternyata sudah di klaim oleh investor.

" YA seharusnya sempadan tidak boleh di klaim karna itu milik negara pungkas," Ujar Supardi Wartabumigora.id, Rabo (26/6/2024).

Menurut dia (Supardi red), pernyataan Bupati Lombok Tengah tentang tanah yang di telantarkan oleh investor di penghujung pantai, mulai dari Kuta sampai Selong Blanak sampai ke Aireguling sampai ke batas pantai perbatasan lombok barat tersebut harus dikelola masyarakat.

Sementara itu, Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri meminta kepada masyarakat agar permaslahan tanah tersebut diselsaikan secara baik-baik, dan semua tanah tersebut sudah ada aturannya.

" Semua tanah di sana itu sudah ada aturanya

dan wilayah tersebut sangat luas dan warga kita berada di wilayah yang di sengketakan," ujarnya.

" Mengenai Peraturan Pemerintah tentang tanah terlantar di undang PP11, Apabila dalam sekian tahun tidak di kerjakan oleh PT tersebut maka peraturanya kan sudah ada," tegas bupati.

Ia juga mengatakan ada 300 hektar lebih  mulai dari pesisir pantai Mawun sampai Torok Aik Belek dan di mohon setelah mendapatkan ijin dan sertipikat untuk di buatkan uraian sehingga terarah.

" Dan saya ucapkan terimakasih kepada rekan semua yang telah mengingatkan terkait ijin tersebut dan terimakasih untuk kalian semua," kata dia.

" Surat yang di keluarkan oleh pemerintah itu sudah ada aturan, dan saya sudah perintahkan semua dinas yang terkait untuk turun ke lapangan segera," imbuhnya.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar