SPACE IKLAN

header ads

Diduga Nipu Rp.1,5 Miliar Abah Uhel Dipolisikan

Foto. Istimewa

Rabu, 31 Juli 2024
Oleh. Lalu
Editor. Baiq Nining

WARTABUMIGORA.ID| MATARAM - Suhaili Fadhil Thohir alias Uhel kembali dilaporkan ke polisi. Kali ini, bekas Bupati Lombok Tengah itu dipolisikan terkait dugaan penipuan dan pemerasan senilai Rp 1,5 miliar.

Laporan itu dilayangkan ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) oleh seseorang yang mengaku sebagai rekan bisnis Uhel berinisial K. Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya Erles Rareral dan telah teregistrasi dengan nomor: LP/B/101/VII/2024/SPKT/POLDA/NTB, tanggal 15 Juli 2024.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat membenarkan Uhel dilaporkan terkait kasus penipuan dan pemerasan. "Ya, ada pengaduannya, masih kami dalami," kata dia, Selasa (30/7/2024).

Dalam laporan tersebut, Suhaili disebut-sebut menjanjikan K dengan berbagai kerja sama, termasuk bisnis restoran dan kolam pancing. Pelapor menuding Suhaili telah menggunakan uang K sebesar Rp 30 juta. Uang tersebut seharusnya digunakan untuk membayar biaya kontrak kolam pancing di Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah.

Selain uang kontrak kolam pancing, Suhaili juga dituding mengambil sekitar 100 karung beras ukuran 5 kilogram tanpa seizin K. Sehingga, K merasa mengalami kerugian mencapai Rp 1,5 miliar.

Syarif menegaskan polisi masih mendalami laporan tersebut. "Kami masih lidik (selidiki) dulu," ungkapnya.

Kuasa Hukum Suhaili, Abdul Hanan, membantah tudingan yang dilayangkan oleh K. Menurut Hanan, kliennya tidak pernah memiliki hubungan kerja sama dengan pelapor.

"Yang terjadi justru sebaliknya. Justru klien kami malah diperas," kata Hanan, Selasa.

Pelapor, sambung Hanan, pernah memintai sejumlah uang kepada mantan Suhel. Bahkan, Hanan menyebut K telah merusak mobil Suhel lantaran kliennya tidak mengikuti keinginan K.

"Di dalam kendaraan tersebut terdapat sertifikat tanah milik Suhaili. Jadi, K mengambil sertifikat tanah di dalam mobil itu," imbuh Hanan. Hanan menyebut laporan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap kliennya merupakan fitnah dan pencemaran nama baik. Meski begitu, ia menegaskan bakal menghargai proses hukum yang berjalan di Polda NTB.

Ia lantas menyinggung pelaporan terhadap Suhaili yang dilakukan menjelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) NTB 2024. Menurutnya, pelaporan itu sangat merugikan kliennya yang akan maju sebagai bakal calon wakil gubernur (bacawagub) NTB. Rencananya, Uhel akan mendampingi Zulkieflimansyah dalam Pilgub NTB 2024. "Ini musim politik dan terlapor merupakan salah satu kandidat bacawagub NTB. Kami akan lapor balik," ujar Hanan.

Hanan menegaskan kliennya akan melaporkan K dengan empat tuduhan ke Polda NTB. Antara lain, dugaan pemerasan, perusakan, pencurian sertifikat tanah, dan pencemaran nama baik. "Kami sudah siapkan (bukti-bukti). Ada bukti video perusakan mobil terlapor juga," pungkasnya.

Sebelumnya, Suhaili juga dilaporkan oleh istrinya, Lale Laksmining Puji Jagat, ke Polda NTB. Suhaili dilaporkan karena menikah lagi tanpa sepengetahuan Lale Laksmining.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar