SPACE IKLAN

header ads

Gegara Ini! Kades Barejulat Resmi Ditahan Polres Lombok Tengah

Foto. Istimewa.

Senin, 8 Juli 2024.
Oleh, Ihsan.
Editor, Lalu.

𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗜𝗗|𝗠𝗔𝗧𝗔𝗥𝗔𝗠 -Satreskrim Polres Lombok Tengah memastikan telah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Desa (APBDes) Desa Barejulat, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah tahun anggaran 2019-2020.

Akibat korupsi ini, negara mengalami kerugian sejumlah Rp 505.634.730.02. Dua tersangka yang ditahan tersebut adalah mantan Kades Barejulat berinisial S dan Kaur Keuangan inisial AH.

"TP korupsi pada pengelolaan APBDes tahun anggaran 2019 dan 2020 Desa Barejulat, Lombok Tengah. Kerugian keuangan negara sejumlah Rp 505.634.730,02," terang Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk il Maqnun kepada wartawan, Sabtu (6/7/2024). 

"Penetapan tersangka dalam kasus tersebut dilakukan pada akhir 2023, setelah kasus tersebut dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan oleh Polres Lombok Tengah," sambungnya. 

Dikatakan Iptu Luk Luk, pihaknya melakukan penahanan Jumat, 5 Juli 2024. Ia mengatakan penahanan ini dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun kedua tersangka, baru kemudian dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut. Untuk sementara ditahan di ruangan tahanan Polres Lombok Tengah," pungkasnya. 

Diketahui sebelumnya, Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri langsung menerbitkan SK non aktif sementara untuk tersangka dari jabatan kadesnya. 

Surat pemberhentian sementara Kepala Desa Barejulat tersebut telah ditangani oleh Bupati Lombok Tengah, sehingga tugas dari kepala desa itu untuk sementara dilanjutkan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) setempat.

"Pelayanan di desa tetap berjalan, sudah ada sekdes yang melanjutkan tugas dari kepala desa," katanya.

Ia mengatakan berdasarkan peraturan daerah bahwa kepala desa yang terjerat tindak pidana dan telah ditetapkan menjadi tersangka maka yang bersangkutan diberhentikan sementara.

"Selanjutnya, jika dalam proses persidangan di pengadilan dinyatakan bersalah, baru diberhentikan secara permanen. Namun, jika dalam proses persidangan tidak dinyatakan bersalah, maka yang bersangkutan bisa diangkat kembali menjadi kepala desa," pungkasnya.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar