SPACE IKLAN

header ads

Mendesak Tidak Melawan Putusan MK Soal Pilkada, Buruh Geruduk DPR Besok

Foto. Ilustrasi.

Rabu, 21 Agustus 2024.
Oleh, Mell.
Editor, Baiq Nining.

𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗜𝗗|𝗝𝗔𝗞𝗔𝗥𝗧𝗔-- Pakar Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Bivitri Susanti mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perubahan syarat pencalonan kepala daerah langsung berlaku di Pilkada 2024.

"Ya, langsung berlaku," kata Bivitri. 

Partai Buruh bakal menggelar demonstrasi menuntut DPR tak melawan dan mengubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat Pilkada. Demo akan digelar di depan Gedung DPR, Kamis (22/8) besok.

"Iya benar (akan demo di DPR)," kata Ketua Bidang Infokom dan Propaganda Partai Buruh, Kahar S Cahyono saat dikonfirmasi, Rabu (21/8).

"Tuntutan aksi mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024," imbuhnya.


Setelah di DPR, demo akan dilanjutkan di depan Kantor KPU pada keesokan harinya atau pada Jumat (23/8) lusa.

Dalam aksi di KPU ini, massa Partai Buruh menuntut lembaga penyelenggara pemilu segera mengeluarkan PKPU sebagai tindak lanjut atas putusan MK.

"Mendesak KPU paling lambat tanggal 23 Agustus 2024 sudah mengeluarkan PKPU sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024," ucap dia.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan soal syarat pencalonan kepala daerah di UU Pilkada. Putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.

Pada aturan sebelumnya, partai atau gabungan partai harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah nasional. Saat ini, ambang batas menyesuaikan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) masing-masing daerah. Ambang batas berkisar di rentang 6,5 persen hingga 10 persen.

Menindaklanjuti itu, Baleg DPR pada hari ini menggelar rapat membahas revisi UU Pilkada. Dalam rapat tersebut, Panitia Kerja RUU Pilkada DPR RI menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.

Hal itu diatur dalam daftar inventaris masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada. Panja pun sepakat dengan usulan tersebut.

"Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD provinsi, dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan," kata Tim Ahli Baleg DPR Widodo membacakan DIM pemerintah pada rapat Panja RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8).


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar