𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗜𝗗|𝗠𝗔𝗧𝗔𝗥𝗔𝗠– Aliansi Rakyat NTB Melawan (ARNM) mengecam tindakan Ketua DPRD NTB , Baiq isvie rupaeda, melalui Kabag Humas DPRD NTB, tidak mau mencabut laporan masa aksi dari aliansi rakyat NTB melawan (ARNM).
Buntut laporan itu 8 mahasiswa universitas Mataram di panggil Polda NTB. Delapan Mahasiswa menjalankan pemeriksaan di Dit Reskrimum Polda NTB pada Jum'at, 20 September 2024.
Pemeriksaan yang di lakukan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: sp.sidik/154.a/lX/RES1.10/2024/Ditreskrimum September 2024
Kordinator umum aliansi ARNM NTB, Yudi Mengatakan pelaporan tersebut adalah upaya kriminalisasi dan sebagai bentuk pembungkaman ruang demokrasi.
" Ini adalah bentuk kesewenangan, apalagi masa aksi yang di laporkan udah naik penyidikan, ujar Yudi. Rabu (24/9/2024).
Dia juga menekankan tindakan ketua DPRD terhadap masa aksi ARNM merupakan bentuk kriminalisasi dan mematikan ruang demokrasi, dan dari aliansi Menuntut agar DPRD NTB mencabut laporan tersebut.
" Ini termasuk kriminalisai dan mematikan ruang demokrasi dan kami menuntut agar DPRD NTB mencabut laporan tersebut," pintanya.
Yudi juga mengajak seluruh elemen gerakan rakyat untuk bersolidaritas dalam konsolidasi yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
"Kami akan mengkosolidasikan aksi ini secara luas kepada seluruh masyarakat. Tindakan melaporkan rakyat sendiri tidak boleh dilakukan dan harus kita lawan bersama," tutupnya.
0 Komentar