SPACE IKLAN

header ads

Atasi Krisis Darurat Kelembagaan Pemerintahan Pasca Penggantian UUD 45

 

Foto. Istimewa

Sutoyo Abadi : 14 September 2024

Pertemuan gabungan antara Inisiator Maklumat Yogjakarta dan Alumni Universitas Gajah Mada berlangsung pada Sabtu : tanggal 14 September 2024 di lantai 2 Ruang Yustisia UC-UGM.

Bahwa saat ini telah terjadinya krisis kelembagaan pemerintahan ( konstitusi ) pasca penggantian UUD 45 menjadi UUD 2002 dan sampai saat ini tetap diabaikan oleh Penyelenggara Negara.

Gambaran Kondisi Darurat Konstitusi di cerahkan kembali pada forum pertemuan tersebut, secara bergantian oleh 3 ( tiga ) Guru Besar :  Prof. Dr. Sofian Effendi, B.A.(Hons.), M.A., M.P.I.A., Ph.D. ,Prof. Dr. Kaelan, M. S PDF., Prof. Dr. Rochmat Wahab M.Pd., M.A.,.

Sebelumnya telah di pancarkan secara luas melalui media sosial peringatan keras oleh Maklumat Yogjakarta.

Di Indonesia telah terjadi:

A. Darurat Governance Institutions :

1. Amandemen UUD 45 telah mengganti sistem inclusisive Governance Institutions berdasar Pancasila yang ditetapkan PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.

2. Governance Institutions Inclussive berdasarkan Pancasila di ganti menjadi Governance Institutions Extractive yang bersemangat individualistik, kapitalistik dan transaksional yang anti keadilan sosial.

3. Penggantian tersebut menyebabkan tujuan Governance Effectiveness berganti di semua instansi pemerintah, bisnis dan lembaga sosial.

4. Berlakunya UUD 2002 adalah pembubaran Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.

B. Makar Terhadap Ideologi Pancasila :


1. UUD 2002 dengan pasal pasalnya tidak koheren atau tidak berdasar pada dasar Filsafat negara Pancasila.

2. Menghilangkan eksistensi Pancasila sebagai Dasar Negara, sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum Indonesia. 

3.Menghapus demokrasi Pancasila.

4. Sekalipun Pembukaan UUD 45, Dasar Negara Pancasila serta Bentuk Negara tidak di lakukan amandemen , namun UUD hasil amandemen sudah tidak berdasarkan Pancasila, melainkan berdasarkan Filsafat Liberalisme.

5. UUD 2002 hasil amandemen pasal- pasalnya inkonsisten dengan Pancasila serta inkonsisten dengan Pembukaan UUD 45 sebagai Staatsfundamentalnorm.

C. Makar Konstitusi

UUD hasil amandemen menghapus atau menghilangkan Norma Fundamental Negara RI yang mengandung :

1. Proses Penyusunan dan Pembentukan NKRI;

a. Yang ditetapkan oleh Pendiri Negara

b. Pembentukan pernyataan ( ijab qobul atau kontrak sosial ) yang menunjukkan kehendak pembentuk negara untuk menetapkan dasar negara yang hendak di bentuk.

2. Substansi;

a.Penetapan dasar-dasar negara yang akan dibentuk : asas kerohanian, asas politik negara, tujuan negara, sistem ekonomi berencana, sistem pemerintahan semi Presidensiil.

b. Memuat ketentuan adanya UUD, atau menjadi sumber hukum dari UUD Negara.

Amandemen UUD 45 menjadi UUD 2002 tersebut, sesungguhnya bukan hanya makar tetapi sekaligus penghianatan dan penipuan terhadap rakyat, Bangsa dan Negara Indonesia.

D. Tiga Opsi Penyelamatan Mengatasi Kritis Darurat Governance Institutions

1. Negara Kembali ke  Pancasila dan UUD 45

2. Kaji ulang pelaksanaan Pancasila dan UUD Asli melalui Dekrit Presiden.

3.Lakukan konvensi untuk merombak Kelembagaan Pemerintahan Negara bentuk Sistem Pemerintahan Sendiri.

Dengan kesadaran yang mendalam rasa kebersamaan, kesetaraan dan tanggung jawab bersama untuk menyelamatkan Indonesia.

Dari pertemuan tersebut  merekomendasikan :

1. Mengajak semua komponen kekuatan rakyat Bangsa dan Negara tanpa kecuali berjuang bersama negara segera kembali ke Pancasila dan UUD 45;

2. Presiden terpilih Prabowo Subianto setelah resmi menjadi Presiden RI segera dan secepat mengambil kebijakan negara untuk negara segera kembali ke Pancasila dan UUD 45;

3. Alumni UGM meminta Kampus UGM kembali menjadi Kampus Pancasila, yang selama ini telah menghilang eksistensinya;

4. Penghormatan dan apresiasi yang tinggi kepada kekuatan gerakan Mahasis yang pasti akan muncul ketika negara dalam kondisi darurat.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar