𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗜𝗗|𝗠𝗔𝗧𝗔𝗥𝗔𝗠 - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB saat ini masih terus mendalami kasus dugaan gratifikasi pembelian lahan Motocross Grand Prix (MXGP) yang dilakukan oleh pemda Kabupaten Sumbawa.
Lahan seluas 70 hektare milik mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan itu dibeli dengan harga Rp53 Miliar oleh Pemda Sumbawa pada tahun 2023.
Sejak dilaporkannya kasus tersebut hingga kini, Juru Bicara atau Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera melalui sejumlah media mengatakan, telah memanggil dan meminta klarifikasi kepada sekitar 6 orang saksi yang terkait kasus tersebut.
Tujuh orang saksi yang dimintai keterangan tersebut diantaranya, dua orang anak dari Ali Bin Dachlan, Kadis Pariwisata Sumbawa, Kepala Bidang di Dinas Pemuda dan Olahraga, mantan Sekretaris Daerah, dan kepala Bagian Pembangunan Setda.
Plh Kasi Penkum Kejati NTB, Supardin, saat diwawancarai, Kamis (13/9/2024), apakah Ketua DPRD Sumbawa khususnya Banggar, Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa akan dipanggil oleh Kejati NTB untuk memberikan klarifikasi?
Supardin kemudian menjawab, bahwa masih menunggu informasi dari pejabat teknis yang nantinya akan menyampaikan langsung update terkait kasus tersebut.
"Tunggu aja dulu, nanti secara tehnis akan disampaikan oleh pejabat tehnis terkait perkembangan nya," ujarnya singkat melalui pesan whatsapp.
Media ini pun menanyakan terkait update dari proses penyelidikan kasus tersebut, Supardin kemudian mengatakan, bahwa kegiatan atau progres penyelidikan kasus tersebut tetap ada, namun untuk sementara belum bisa dipublish.
"Kegiatannya ada tapi belum bisa dipublish untuk sementara," ujarnya.
Kasus dugaan gratifikasi pembelian lahan MXGP Samota dilaporkan pada 2023 yang lalu ke Kejati NTB. Lahan seluas 70 hektare itu dibeli oleh pemda Sumbawa senilai Rp53 Miliar.
0 Komentar