Rabu, 18 September 2024.
Oleh. Lalu.
𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗜𝗗|𝗠𝗔𝗧𝗔𝗥𝗔𝗠 – Sejumlah barang bukti Narkotika hasil ungkap kasus yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Dit. Resnarkoba) Polda NTB selama periode bulan Juli – Agustus 2024 dimusnahkan.
Direktur Resnarkoba Polda NTB Dedy Supriyadi menjelaskan bahwa, barang bukti narkotika yang dimusnakan tersebut merupakan barang bukti yang telah mendapat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Setempat. Barang bukti yang akan dimusnahkan ini sendiri merupakan barang bukti hasil ungkap Dit. Resnarkoba Polda NTB selama periode Juli hingga Agustus 2024.
Ia menyebut, Shabu sebanyak 5.756 gram, Ganja sebanyak 149 Gram, Narkotika Gol. I jenis Corisoprodol sebanyak 599 butir serta Obat – obatan tertentu jenis Tapentadol sebanyak 110 butir.
“Semua BB narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil ungkap Dit.Polda NTB terhadap kasus narkotika selama periode Juli dan Agustus 2024,”ungkap Direktur Resnarkoba Polda NTB Dedy Supriyadi SIK., dalam paparannya yang disampaikan pada Konferensi pers di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Rabu (19/09/2025).
Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan perintah UU dimana Barang Bukti Narkotika hasil sitaan dari pengungkapan kasus tindak pidana narkotika harus dimusnakan dengan tujuan menghindari dan mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti.
“Ini salah satu bukti mewujudkan komitmen Polda NTB dalam memberantas dan mencegah peredaran gelap Narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat,”ucapnya.
Lanjutnya, dari jumlah barang bukti hasil Ungkap setelah di sisihkan untuk kebutuhan Laboratorium dan Persidangan maka itu yang akan dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti berupa narkotika tersebut dengan cara membakar menggunakan Mesin Insinerator milik BBPOM Mataram.
0 Komentar