SPACE IKLAN

header ads

Tidak Berani Bersikap. DPRD NTB: Kami Akan Teruskan Kepimpinan!

Foto. Istimewa

Kamis, 17 Oktober 2024
Oleh. Mazdi
Editor. Baiq Nining

𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗜𝗗|𝗠𝗔𝗧𝗔𝗥𝗔𝗠 - Geruduk kantor DPRD NTB,Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat NTB Melawan (ARNM) menuntut wakil rakyat mencabut laporan terhadap enam mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan gerbang selatan DPRD NTB, 23 Agustus lalu.

Menurut Yudi, selaku koordinator aliansi mengatakan,Aksi yang dilakukan oleh mahasiswa sebagai respon sikap arogansi dari DPRD NTB yang Anti kritik terhadap mahasiswa yang mengkriminalisasi gerakan mahasiswa dan mendesak DPRD untuk mencabut pelaporan.

"Tuntutan yang  kami suarakan adalah DPRD NTB mencabut laporan terhadap mahasiswa", jelas nya.

Setelah lama menyampaikan pandangan terkait kriminalisasi dalam orasinya, akhirnya mahasiswa di temui oleh perwakilan DPRD, Hamdan Kasim dari Fraksi Golkar dan Ali Al-khairi dari Partai Gerindra.

Ali Al khairi selaku perwakilan DPRD mengatakan bahwa  apapun aspirasi dari aliansi dan adik- adik akan kami terima dan  teruskan," saya terima dan secepatnya kami akan kordinasi ke pimpinan 2 hari kedepan," jelasnya 

Ia juga menambahkan kami akan  rapat dengan Forkopimda dalam menanggapi kasus mahasiswa tersebut.

“Kami tidak punya kewenangan intervensi proses hukum, tapi dalam waktu dekat ibu ketua DPRD berkoordinasi atau mengambil fungsi sebagai fasilitator mediator untuk bertemu Forkopimda terkait dalam membahas masalah ini,” ujar Ali Al-Khairi.

Selain itu juga Ali ditanya, mengapa harus membahas bersama Forkopimda, karena kasus tersebut merupakan laporan personal dewan, Ali tidak menjawab.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan  enam mahasiswa sebagai tersangka kasus perusakan gerbang kantor DPRD NTB saat unjuk rasa kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Agustus lalu.

Enam tersangka adalah Hazrul Falah, Muh Alfarid, Mavi Adiek, Rifqi Rahman, Kharisman Samsul, dan Deny Ikhwan.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan penyelidikan dan menemukan adanya unsur pidana. 

“Penyidik menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dan dalam proses penyidikan ditemukan dua alat bukti yang mengarah kepada para pelaku. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Saat ditanya kemungkinan tersangka bertambah, Syarif mengatakan, hal tersebut akan dilihat dari hasil pemeriksaan terhadap enam tersangka tersebut. 

“Kita lihat dari hasil pemeriksaan keenam orang tersangka ini,” jelas Syarif

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar