SPACE IKLAN

header ads

Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony Kembali Ditahan Kejati NTB

Foto. Istimewa.

Senin, 24 Februari 2025.
Oleh.ll

WARTABUMIGORA.ID| MATARAM- Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Kembali tersangkakan Mantan Bupati Lombok Barat (Lobar) Zaini Arony atas kaitannya dengan kasus dugaan korupsi KSO Pembangunan Lombok City Center (LCC). Dan langsung ditahan Penyidik Kejaksaan Tinggi NTB. Senin (24/2/2025).

Menurut Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB Hasan Basri, Setelah melalui proses pemeriksaan, yang bersangkutan mantan Komisaris Utama dan juga Bupati Lombok Barat akhirnya ia tetapkan sebagai tersangka.

" Ya kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung lakukan penahanan kaitannya dengan kasus dugaan korupsi," ujar Hasan Basri selaku Penyidik Khusus (Pidsus) Kejati NTB.

Menurut dia, Zaini Arony datang memenuhi panggilan penyidik sejak pukul 08.59 Wita. Dia tidak datang sendirian. Zaini didampingi mantan Kepala BPKAD Lobar Burhanudin dan kuasa hukumnya Hijrat Prayitno.

Setelah diperiksa sekitar delapan jam lebih, Zaini kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Menggunakan rompi tahanan Kejati NTB, Zaini digiring penyidik menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas IIA Lobar yang ada di Kuripan.

Zaini Arony menjadi tersangka ketiga yang terseret kasus korupsi KSO pembangunan LCC. Sebelumnya, dua tersangka terlebih dulu ditahan jaksa. Mereka adalah mantan Dirut PT Bliss Pembangunan Sejahtera Isabel Tanihaha dan mantan Dirut PT Tripat Lalu Azril Sopandi.

Ketiga tersangka diduga melakukan penandatanganan kerja sama operasional (KSO) yang merugikan negara mencapai Rp 38 miliar.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar