SPACE IKLAN

header ads

Penggerebekan Penjual Miras di Praya, Polisi Amankan Barang Bukti dan Sejumlah Orang

Foto. Istimewa.

Juma,at, 7 Maret 2025.
Oleh, Ihsan.

WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK TENGAH – Menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk dilayanan call 112 terkait  adanya aktivitas penjualan minuman keras di Jalan Soekarno-Hatta No. 23, Leneng, Kecamatan Praya, tim gabungan dari Regu 3 Mabes bersama Polsek Praya dan kepala lingkungan setempat menggelar operasi penertiban pada Rabu malam (6/3).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 32 botol tuak yang diduga dijual secara ilegal. Selain itu, seorang penjual serta tiga orang yang kedapatan sedang mengonsumsi minuman keras turut diamankan.

Kapolsek Praya menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk respons cepat terhadap keresahan masyarakat terkait peredaran minuman keras di wilayah tersebut. “Kami akan terus melakukan penertiban guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ujarnya.

Saat ini, penjual dan tiga peminum yang diamankan telah dibawa ke Polsek Praya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar