SPACE IKLAN

header ads

Sekjen dan Anggota Garda Lombok Ditahan Saat Membela Kehormatan Keluarga

Foto. Istimewa.

Rabu, 12 Maret 2025.
Oleh, David.

WARTABUMIGORA.ID|MATARAM – Ketua Divisi Hukum Ormas Garda Lombok, M. Shaufi, S.H., M.H., dengan tegas menolak segala bentuk pemberitaan yang menggiring opini keliru terkait penangkapan salah satu petinggi Ormas Garda Lombok dan tiga anggotanya. Ia menegaskan bahwa mereka bukan debt collector, melainkan individu yang terseret dalam persoalan pribadi karena membela harkat dan martabat keluarga.

"Kami sangat menyayangkan framing media yang tidak berdasar dan cenderung menyesatkan. Fakta yang sebenarnya adalah mereka membela kehormatan keluarga, bukan terlibat dalam aksi penagihan utang. Kami meminta agar media lebih cermat dalam memberitakan kasus ini agar tidak merugikan pihak tertentu," tegas Shaufi.

Kasus Berawal dari Pelecehan terhadap Istri Sekjen Garda Lombok

Shaufi menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula dari dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh seorang pejabat Panwascam Batukliang terhadap istri dari Sekjen Garda Lombok.

"Siapa pun yang memiliki harga diri pasti marah jika istrinya dirayu, diiming-imingi, bahkan diajak keluar oleh laki-laki lain dengan memanfaatkan situasi. Ini bukan sekadar persoalan biasa, tapi menyangkut harkat dan martabat seorang lelaki serta kehormatan keluarganya!" tegasnya dengan penuh emosi.

Menurutnya, pihak keluarga memiliki bukti kuat terkait dugaan pelecehan ini, termasuk kesaksian yang mendukung adanya upaya perusakan rumah tangga Sekjen Garda Lombok. Reaksi suami dan keluarganya bukanlah tindakan premanisme, melainkan bentuk pertahanan terhadap harga diri yang diinjak-injak oleh oknum tak bertanggung jawab.

"Jangan sampai kasus ini dipelintir menjadi sesuatu yang tidak benar. Jika ada yang menyebut mereka debt collector, kami tantang untuk menunjukkan bukti! Jika tidak bisa, maka jelas ada upaya framing yang disengaja," tambahnya.

Media Harus Menjaga Integritas dan Profesionalisme

Shaufi menegaskan bahwa media memiliki tanggung jawab moral untuk menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Ia menyoroti pelanggaran prinsip jurnalistik dalam pemberitaan yang menyebut kasus ini terkait debt collector.

"Kode Etik Jurnalistik mewajibkan wartawan untuk menyajikan fakta secara benar dan tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan. Kami tidak akan tinggal diam jika pemberitaan semacam ini terus berlanjut. Langkah hukum akan kami tempuh terhadap media yang menyebarkan berita keliru," ujarnya.

Hukum Harus Berdiri di Atas Keadilan, Bukan Opini Publik

Shaufi juga mengingatkan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, hanya pengadilan yang berwenang menentukan seseorang bersalah atau tidak. Ia mengecam segala bentuk penghakiman sepihak yang bisa merugikan pihak tertentu sebelum ada keputusan hukum yang sah.

"Kami menuntut proses hukum yang adil dan transparan. Jika ada unsur provokasi atau tindakan lain yang menjadi pemicu kejadian ini, maka harus diusut dengan tuntas. Jangan sampai ada pihak yang dikorbankan hanya karena opini yang berkembang, bukan berdasarkan fakta hukum," tandasnya.

Ia juga meminta semua pihak untuk tidak terburu-buru menghakimi sebelum ada bukti yang jelas.

"Kami minta agar publik tetap objektif. Jangan sampai ada pihak yang menjadi korban framing media yang tidak akurat," pungkasnya.

Saat ini, tim hukum Garda Lombok terus mengawal proses hukum agar berjalan sesuai prinsip keadilan dan transparansi, serta memastikan tidak ada pihak yang dirugikan akibat pemberitaan yang keliru.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar