WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK BARAT - Nasib apes dialami oleh Amaq Murtiah alias Kamarudin, seorang kakek (80) buta huruf serta pendengarannya terganggu kini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Mataram atas dakwaan penggelapan hak atas tanah milik keluarga besar Cafe New Surya Senggigi.
Amaq Murtiah diduga ditipu oleh beberapa oknum LSM yang selalu mengatakan bahwa Amaq murtiah menang atas perkara sengketa tanah yang membuat dia dilaporkan. Bahkan, Amaq murtiah telah menjual rumah dan tanahnya untuk perkara tanah yang padahal dari tahun 2015 permohonan kasasi sudah ditolak oleh Mahkamah Agung dan tidak pernah dilakukan gugatan perdata lagi.
Amaq Murtiah yang beralamat di Dusun Bakong, Desa Lembar, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menjalani sidang kedua baru ini pada Rabu 18 Juni 2025 di PN Mataram.
Terlihat hadir dalam sidang keluarga besar Cafe New Surya, Ketut Artati sebagai saksi pelapor ditemani Anaknya Kadek Ayu Gita. Saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ketut Artati mengatakan bahwa tanahnya tersebut digadaikan oleh Amaq Murtiah, pohon pisang dan plang kepemilikan tanahnya dirusak.
"Saya mengetahui dari penjaga tanah saya, pak Hormat" Ujarnya kepada JPU.
Sedangkan kuasa hukum terdakwa, Ahmad Dimiati Hamzar S.H, mengatakan bahwa kliennya adalah korban dari penipuan yang dilakukan oleh oknum LSM.
"Amaq murtiah adalah korban dari oknum LSM yang mengatakan bahwa Amaq Murtiah menang perkara, padahal tidak pernah dilakukan gugatan semenjak tahun 2015, rumah dan tanahnya dijual untuk penanganan perkara fiktip" Ujar Hamzar
Hamzar menambahkan bahwa oknum LSM tersebut diduga melakukan penipuan untuk keuntungan diri pribadi sehingga merugikan kliennya.
"Amaq Murtiah buta huruf dan begitu juga anaknya, mereka sudah sama-sama tua, pendengarannya terganggu, yang menggadaikan tanah, mencari yang mau terima gadai, serah terima uang tersebut juga oknum LSM, dan uang tersebut katanya buat mereka sebagai fee sukses penanganan perkara fiktif" Tambahnya
Hamzar menjelaskan bahwa kliennya sudah menebus tanah yang digadaikan saat masih dalam penanganan Polres Lombok Barat, dan sudah mengajukan permintaan maaf hingga damai dengan pelapor, tetapi pelapor menolak.
"Tanahnya sudah ditebus saat masih tahap 1, tapi tidak pernah disampaikan oleh kuasa hukum sebelumnya ke penyidik, keluarga juga mengajukan permintaan damai dengan pelapor" Ucapnya
Hamzar menegaskan bahwa ia dan pihak keluarga akan melaporkan oknum-oknum LSM yang telah menipu kliennya hingga menyebapkan kliennya terjerat masalah hukum.
"Kami akan laporkan semua oknum yang diduga menipu klien kami, pihak keluarga tidak bisa memaafkan." Tutupnya
0 Komentar