Dalam sejarah keindonesiaan, selama hampir empat tahun, 4 Januari 1946 hingga 27 Desember 1949, Ibu Kota Negara Republik Indonesia berada di Yogyakarta.
Dengan sejarah yang berbeda selama hampir 22 tahun, Indonesia kembali terancam eksistensinya bahkan mengarah pada kehancurannya setelah berlakunya UUD 45 palsu yang sering di sebut UUD 2002.
Pertemuan antara Maklumat Yogyakarta, PP-TNI, Forum Kedaulatan Rakyat, Para Akademisi dari berbagai Perguruan Tinggi Yogjakarta pada Sabtu, 14 Juni 2025, di Yogyakarta, memberi semangat Maklumat Yogyakarta harus bersikap lebih tegas atas terjadinya ancaman terhadap NKRI, yang sedang berlangsung saat ini.
_*Maklumat Yogyakarta dengan semangat _*Kembalinya Kedaulatan Rakyat Dari Yogyakarta* dengan landasan pemikiran :
1. UUD hasil amandemen dengan nama UUD NRI Tahun 1945 adalah makar terhadap Kedaulatan Rakyat sesuai UUD 1945 (asli ).
2. Perbuatan makar karena 4 ( empat ) kali amandemen UUD 1945 telah menganulir UUD 1945 sebagai staatsfundamentalnorms dan mengubah lembaga negara yang bersemangat inklusif berdasar nilai Pancasila diganti dengan lembaga negara ekstraktif yang bersemangat liberalisme dan eksklufisme partai, penguasa, dan pemilik modal.
3. UU NRI 1945 adalah kudeta terselubung terhadap NKRI.
4. Berlakukan Pembukaan dan UUD 1945 ( asli ) pada 17 Agustus 2025.
5. Kembalikan Kedaulatan Rakyat, Sistem Demokrasi Permusyawaratan Perwakilan sesuai UUD 45 ( asli )
Alternatif kembali kepada Pancasila dan UUD 45 dengan tindakan 2 (dua ) kunci pembuka dan 1 ( satu ) kunci darurat ;
_*Pertama*_, dengan pendekatan *sistem*, melalui kekuatan MPR.
_*Kepemimpinan*_, Presiden mengeluarkan Dekrit Kembali kepada Pancasila dan UUD 45 ( asli ).
*Kedua*, kalau Presiden Prabowo Subianto tetap tidak mengindahkan, kunci terakhir dengan _"Revolusi"_. Itu sah hak rakyat sebagai pemilik kekuasaan negara, untuk menyelamatkan negara dalam kondisi darurat.
_"Tantangan yang harus di hadapi dan diatasi :"_
- Dukung Presiden Prabowo untuk berani mengeluarkan keputusan politik kembali kepada Pancasila dan UUD 45.
- Hancurkan kekuatan geng penindas rakyat dan Oligarki.
- Galang kekuatan rakyat.
- Makzulkan Wapres Gibran Rakabuming Raja.
- Adili Jokowi
- Bangkitkan kesadaran dan kekuatan Partai, TNI, DPR, DPD dan MPR selamatkan negara
Syarat penting, _"Bangkitkan kembali semangat Sumpah Pemuda tentang Persatuan dan kesatuan bangsa untuk menyelamatkan dan mengamankan Tanah Air."_
Hakekat kemerdekaan adalah _"Daulat Politik, Berdikari Ekonomi dengan tetap terjaganya budaya Bangsa Indonesia"_. Kembalikan negara Proklamasi 17 Agustus 1945 yang telah disingkirkan oleh UUD 2002.
Yogjakarta tetap berdasarkan Pancasila dan UUD 45 ( asli ) mengajak seluruh komponen kekuatan Bangsa dan Negara bangkit bersama kembalikan Kedaulatan Rakyat sesuai cita - cita pendiri bangsa dan negara kembali kepada Pancasila dan UUD 45 ( asli )
Yogjakarta, 14 Juni 2025a
*Maklumat Yogyakarta*
_*Kami yang menandatangani*_ ;
- Jenderal TNI (Purn.) Tyasno Sudarto
- Prof. DR. Rochmat Wahab M
- Prof. DR. Soffian Effendi.
0 Komentar