WARTABUMIGORA.ID|JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.
Untuk mencari solusi atas dinamika status empat pulau yang selama ini dipersoalkan oleh Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Setelah mempelajari sejumlah dokumen otentik
Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seusai menggelar rapat terbatas bersama sejumlah pihak terkait di Istana Kepresidenan, Jakarta.
"Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," kata Mensesneg di Kantor Presiden Jakarta.
Dikatakan Prasetyo, ratas tersebut dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto secara daring untuk mencari jalan keluar terhadap dinamika empat pulau di Sumut dan Aceh.
Rapat yang dihadiri jajaran kabinet antara lain Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Dalam Negeri berfokus pada klarifikasi dokumen‐dokumen administratif serta fakta historis mengenai Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Usai pertemuan, Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa presiden telah mengambil keputusan.
Turut hadir Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem.
"Berdasarkan laporan, dari kemendagri, berdasarkan dokumen- Dokumen, data-data pendukung dan kemudian td bapak presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar - dasar dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu pulau panjang, pulau lipan, pulau mangkir gadang dan pulau mangkir ketek secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, adalah masuk ke wilayah administratif provinsi Aceh,” kata Prasetyo Hadi kepada awak media di Komplek Istana Kepresidenan, Selasa (17/6/2025).
Penetapan ini, lanjutnya, merujuk pada bukti otentik yang dihimpun Kementerian Dalam Negeri, Sekretariat Negara, serta arsip dari Pemerintah Provinsi Aceh sendiri.
Berikutnya Prasetyo menyerahkan kewenangan untjuk memberikan penjelasan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Masih dalam kesempatan yang sama, Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Pemerintah pusat berharap keputusan menjadi jalan keluar terbaik bagi kedua provinsi.
Presiden Prabowo juga meminta agar segala spekulasi tentang adanya ‘upaya salah satu provinsi’ memasukkan pulau‐pulau tersebut ke dalam wilayahnya dihentikan. “Itu tidak benar,” tegas Prasetyo, sembari mengimbau masyarakat Aceh maupun Sumatera Utara untuk memahami proses penetapan ini secara objektif.
Lebih jauh, pemerintah mengingatkan bahwa Aceh dan Sumatera Utara memiliki kedekatan historis dan sosial yang kuat. “Kedua provinsi ini saling menopang. Jangan biarkan dinamika empat pulau berkembang menjadi isu kontraproduktif yang memecah persaudaraan,” kata Prasetyo.
0 Komentar