SPACE IKLAN

header ads

Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi dilaksanakan Bareskrim

Foto. Istimewa.

Rabo, 9 Juli 2025.
Oleh, Mell.

WARTABUMIGORA.ID|JAKARTA - Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi terus menjadi polemik berkepanjangan, hingga saat ini.

Setelah digelar perkara ijazah oleh pihak Bareskrim diwakili oleh Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 22 Mei 2025.

Selain melakukan uji laboratorium pada ijazah Jokowi, Dittipidum dan Puslabfor menguji skripsi Jokowi yang berjudul Studi Tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis Pada Pemakaian Akhir di Kota Madya Surakarta. “Skripsi tersebut telah diuji Puslabfor dengan pembanding skripsi rekan-rekan senior dan junior Bapak Joko Widodo,” kata Brigjen Djuhandhani. Hasilnya, penyelidik mengidentifikasi dua tipe mesin tik yang digunakan dalam pembuatan skripsi tersebut, yaitu mesin tik huruf elite dan huruf pica.

Usai mengumpulkan hasil penyelidikan, memeriksa saksi dan dokumen, serta melaksanakan gelar perkara, Dittipidum pun menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya tindak pidana. Itu sebabnya, Dittipidum menghentikan penyelidikan terkait aduan soal dugaan ijazah Jokowi cacat hukum yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) serta menyatakan tidak ditemukan unsur pidana di dalamnya.

Aduan masyarakat tersebut tercatat dengan nomor Khusus/TPUA/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024 perihal pengaduan adanya temuan publik (dan dari berbagai media sosial sebagai bentuk notoire feiten) cacat hukum ijazah S1 Jokowi.

Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) selaku pelapor dugaan ijazah palsu Jokowi meminta hasil uji forensik perlu didalami.

Pada 2 Juli 2025, TPUA kembali menyampaikan surat kepada Polri. Dalam surat itu, mereka mengajukan permohonan agar nama-nama tertentu dapat dilibatkan dalam gelar perkara dan meminta penjadwalan ulang. Atas surat tersebut, Polri merespons permohonan tersebut dengan menjadwal ulang gelar perkara dari yang semula 30 Juni menjadi 9 Juli 2025.

Apa itu Gelar Perkara Khusus?

Dikutip dari penjelasan Pasal 1 dan 2 pada Peraturan Kabareskrim Polri Nomor 4 Tahun 2014 tentang SOP Pengawasan Penyidikan Tindakan Pidana, gelar perkara khusus adalah gelar perkara yang dilaksanakan karena adanya komplain dari pengadu baik pihak pelapor ataupun terlapor atau atas permintaan pimpinan Polri atau permintaan dari pengawas internal atau pengawas eksternal Polri atau perintah penyidik itu sendiri.

Sampai dengan berita ini diturunkan Gelar perkara masih dilaksanakan.


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar