WARTABUMIGORA.ID | LOMBOK TIMUR-Berdarnya pemberitaan terkait kasus penganiayaan yang diduga kuat terjadi akibat provokasi yang dilakukan oleh Amak Ety (Pemilik Kedai Tuak) asal dusun Sukawangi ,Desa Sukara Kecamatan Sakra Barat , hingga 2 minggu lebih belum mendapatkam titik terang dan masih ambigu.(23/07/2025).
Ayunan, seorang korban penganiayaan yang hingga saat ini masih mendapatkan perawatan serius di rumah akibat tragedi yang dialaminya beberapa waktu lalu di Desa Sukarara.
Luka yang dirasa sangat serius masih terasa hingga saat ini dan membekas akibat penganiayaan oleh terduga pelaku Amak Ety dan Muhammad Iman.
"Akibat rasa sakit yang dialami pihak keluarga Ayunan(Korban) sangat keberatan dan menuntut agat Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polsek Kec.Sakra Barat agar segera lakukan penangkapan dan proses hukum para terduga pelaku,"terangnya.
" Ada apa ?? pihak terduga pelaku masih dibiarkan bebas berkeliaran , sudah jelas dan sangat terang bahkan korbanpun sudah lakukan visum dengan ditemani pihak polsek sakra barat, 1 malam setelah kejadian dan luka luka masih membekas dibagian mata, dada dan hidung. Patut jadi tanda tanya , perkara yang sudah memiliki bukti kuat kok masih ngambang dan para pelaku belum di tangkap seakan para terduga pelaku ini leba hukum,"ungkap Kawil(Kepala Wilayah) Penye Timur yang sekaigus menjadi pendamping Korban.
Menurutnya, seperti surat kepolisian yang kami terima bahwa terduga pelaku terancam pidana sesuai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan , dan diancam hukuman penjara paling lama 2 Tahun 8 Bulan. jika semua sudah lengkap.
"Berkas berkas syarat pelimpahan kasus perkara penganiayaan harusnya dilakukan pihak Polsek Sakra Barat, agar supremasi hukum di wilayah Sakra Barat benar - benar dikuatkan dan demi menumbuhkembangkan tingkat kepercayaan publik terhadap proses hukum diwilayah Hukum Kecamatan Sakra Barat," katanya.

0 Komentar