SPACE IKLAN

header ads

Miq Kusnawan Minta, Putusan KPPU Tidak Mengabaikan Azas Manfaat dan Kepentingan Publik

Foto. Istimewa.

Rabu, 9 Juli 2025.
Oleh, David.

WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK UTARA,-Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada Perumdam Air Minum Amerta Dayan Gunung dan PT Tiara Cipta Nirwana (PT TCN) memicu kekhawatiran serius di kawasan wisata strategis Gili Indah, khususnya Gili Trawangan.

Putusan Nomor 11/KPPU-L/2024 itu dianggap berpotensi mengancam keberlanjutan layanan air bersih di destinasi wisata andalan tersebut. Pasalnya, beban denda yang harus ditanggung penyedia layanan publik vital dapat memangkas biaya operasional harian, termasuk pemeliharaan sistem Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) yang menelan investasi besar dan teknologi khusus.

“Air bersih itu kebutuhan dasar. Kami mendukung penegakan persaingan usaha sehat. Tapi keputusan hukum juga harus mempertimbangkan azas manfaat dan keseimbangan kebutuhan publik,” kata Ketua PHRI Lombok Utara, Lalu Kusnawan, Senin ( 07/07/2025).

Menurutnya, penghentian distribusi air bersih akan berdampak fatal, bukan hanya pada kebutuhan pokok warga Gili Trawangan, tetapi juga pada citra pariwisata yang mendunia.

Kesulitan teknis juga membayangi opsi pipanisasi dari daratan.

Sementara itu, PLT Direktur Perumdam Air Minum Lombok Utara, Raden Wahyu Darmajati, menjelaskan, terkait permintaan sebagian masyarakat untuk mengalirkan air dari darat ke tiga Gili, dengan kondisi saat ini sangat tidak memungkinkan mengingat di darat sendiri masih banyak tempat yang masih mengalami kekeringan.

“Kami masih berjuang merealisasikan target RISPAM untuk meningkatkan cakupan layanan hingga 40 persen sambungan rumah tangga pada 2026. Sementara kebutuhan air masyarakat lokal saja belum terpenuhi. Mengalihkan air ke Gili sekarang jelas tidak memungkinkan,” kata Wahyu.

Sementara, perwakilan PT TCN juga menegaskan komitmennya menjaga keberlanjutan layanan air bersih di tiga Gili di tengah tantangan pasca-putusan KPPU.

Atas kondisi ini, PDAM, pelaku usaha, dan asosiasi pariwisata meminta agar pelaksanaan putusan KPPU tetap mengedepankan kepentingan publik, asas manfaat, dan keberlanjutan ekonomi daerah.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar