SPACE IKLAN

header ads

Fathurrahman Lord: Pembangunan Alun-Alun Lombok Barat Ambisi Berdasarkan Regulasi

Foto. Istimewa.

LAPORAN: ll
MINGGU, 28 September 2025.

WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK BARAT- Instruksi Presiden no 1 tahun 2025 soal efisiensi anggaran sedang mengguncang daerah, termasuk Lombok Barat. Pemkab dipaksa melakukan “diet” belanja: perjalanan dinas dipangkas, OPD dirampingkan, beberapa proyek fisik ditunda. Tetapi dari badai pemangkasan itu, seharusnya lahir ide besar, bagaimana menjadikan efisiensi bukan sekadar hemat, melainkan juga menciptakan identitas daerah.

Salah satu contoh konkret adalah pembangunan Alun-alun Lombok Barat. Di banyak daerah, Alun-alun bukan sekadar ruang terbuka hijau. Ia adalah simbol kebanggaan, pusat aktivitas sosial, ruang ekonomi rakyat, bahkan wajah utama kota. 

" Ironisnya, Lombok Barat meski punya sejarah panjang dan posisi strategis sebagai pintu gerbang NTB belum memiliki alun-alun yang benar-benar merepresentasikan identitasnya." Ujar Fathurdahman, Minggu, (28/9/2025).

" Bayangkan jika sebagian anggaran hasil efisiensi yang semula habis untuk perjalanan dinas atau seremonial, dialihkan ke pembangunan alun-alun representatif. Hasilnya akan berlipat ganda," cetusnya.

Fathurrahman menyebut bahwa, Ekonomi rakyat bergerak, pedagang kecil punya ruang hidup, UMKM tumbuh, wisata lokal bergeliat.

Selain itu juga, sosial budaya terwadahi: masyarakat punya tempat berkumpul, berseni, hingga menggelar kegiatan keagamaan.

" Identitas daerah tercipta, Lombok Barat tidak lagi hanya dikenal lewat pantai Senggigi atau jalur bypass, tetapi juga lewat alun-alunnya yang megah dan terbuka untuk semua." katanya.

Tidak hanya itu, Pergeseran anggaran semacam ini memberi pesan bahwa efisiensi bukan sekadar pengurangan, melainkan juga reorientasi. Uang rakyat yang dihemat dari birokrasi kembali kepada rakyat dalam bentuk fasilitas publik yang nyata.

" Maka, Pemkab Lombok Barat sebaiknya tidak berhenti pada wacana pemangkasan. Momentum Inpres efisiensi harus ditangkap untuk melahirkan “legacy project” yang membekas dalam sejarah. Dan alun-alun sebagai pusat identitas Lombok Barat adalah pilihan yang tepat ruang bersama yang bisa diwariskan lintas generasi." ujar Loord Sapaan akrab.

Menurut dia, Bupati bisa menggeser anggaran APBD tentunya dengan harus mengikuti Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Daerah (UU PPKPD), khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran.

" Instruksi Presiden (Inpres) tahun 2025 mengarahkan pemda untuk mereviu anggaran demi efisiensi, dan arahan ini dilaksanakan melalui penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur proses pergeseran anggaran secara rinci, baik yang mengubah APBD maupun yang tidak. Pergeseran anggaran harus disertai penyesuaian Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD dan dilaporkan kepada DPRD." katanya. 

Secara regulasi lanjut Fathurrahman, efisensi yang dilakukan oleh Bupati Lombok Barat sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Mengatur kewenangan daerah dalam pengelolaan keuangan daerah. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Menjadi landasan utama bagi bupati untuk menetapkan tata cara pergeseran anggaran APBD. 

" Teknis pelaksanaannya dijabarkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri):  serta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025: Menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk melakukan reviu anggaran guna efisiensi, sehingga bupati lombok Barat dapat melakukan pergeseran sesuai arahan ini." imbuhnya.

Pergeseran ini tidak ujug- unjug dilakukan, ada Tujuh (7) langkah-langkah strategis yang dilakukan dalam implementasinya. Pertama; engIdentifikasi Kebutuhan Kepala SKPD mengusulkan pergeseran anggaran berdasarkan kebutuhan mendesak atau kondisi tertentu. Kedua, formulasi Usulan pergeseran anggaran dirumuskan dalam bentuk Rencana Anggaran Kas (RAK) SKPD. 

" Selanjutnya Evaluasi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan evaluasi terhadap usulan. Kemudian Persetujuan Bupati: Hasil evaluasi disampaikan kepada Bupati untuk mendapatkan persetujuan." jelas dia.

" Perubahan Peraturan Bupati, Jika disetujui, pergeseran anggaran ini diwujudkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Penjabaran APBD. Setelah itu, Pelaporan ke DPRD, Perbup Perubahan Penjabaran APBD ini kemudian diberitahukan kepada DPRD." lanjutnya. 

Kemudian Ditampung dalam APBD. Jika menyebabkan perubahan APBD, usulan tersebut akan ditampung dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD. 

" Maka, Bupati Lombok Barat (Lalu Ahmad Zaini) dinilai sudah tepat dalam melakukan pergeseran anggaran. Dan jika ada kritik ataupun sanggahan terkait pembangunan infrastruktur strategis seperti pembangunan Alun-alun Kantor Bupati Lombok Barat haruslah berdasarkan fakta dan regulasi yang ada." imbuhnya.

" Masukan dan kritikan tentu sangat diperlukan untuk kesempurnaan pembangunan Lombok Barat, bukan Opini sesat yang berlindung di balik kepentingan sesaat." tutup Fathurrahman.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar