SPACE IKLAN

header ads

Kurang dari 8 Jam! Polsek Narmada Tangkap Pencuri 13 HP di Kantor PNM Mekar Syariah

Foto. Istimewa.

LAPORAN: ZAENUDIN.
SABTU, 1 November 2025.

WARTABUMIGORA.ID | LOMBOK BARAT – Aksi cepat tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Narmada patut diacungi jempol. Hanya dalam waktu kurang dari delapan jam, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kantor PT. PNM Mekar Syariah Unit Narmada 2 dan mengamankan pelakunya beserta sejumlah barang bukti.

Kapolsek Narmada AKP I Kadek Ariawan, S.H. membenarkan keberhasilan tersebut. Pelaku diketahui berinisial AH (19), warga Dusun Tanak Tepong Utara, Desa Peresak, Kecamatan Narmada. Ia ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda I Gusti Ketut Egar Munandar.

“Benar, pelaku berhasil kami amankan kurang dari delapan jam setelah laporan masuk. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Narmada untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Kadek Ariawan, Jumat (31/10/2025) pagi.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 07.30 Wita, di kantor PNM Mekar Syariah Unit Narmada 2 yang berlokasi di Dusun Peresak Utara, Desa Peresak, Kecamatan Narmada.

Suasana kantor yang awalnya tenang berubah panik ketika salah satu karyawan mendapati meja kerja berantakan dan isi laci tempat penyimpanan ponsel hilang.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan bahwa pelaku masuk dengan cara memecahkan kaca ruangan FAO, lalu mengambil sejumlah barang berharga. Barang-barang yang dicuri antara lain 13 unit HP Samsung Galaxy A15, uang tunai Rp150 ribu, dan satu jam tangan merk Aulone warna hitam.

Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp26,35 juta.

Usai menerima laporan dari korban, Ni Wayan Putri Melinia (25), warga Desa Lembuak, tim Opsnal Polsek Narmada langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. Hasil penelusuran cepat mengarah pada pelaku AH yang berada di wilayah Dusun Tanak Tepong Utara.

“Begitu informasi akurat kami dapatkan, tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan. Sebagian barang bukti sudah kami amankan, sementara dua unit HP lainnya masih dalam pencarian,” jelas AKP Kadek Ariawan.

Kini, AH yang masih berusia 19 tahun itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar