WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK UTARA,-Aksi penyegelan lahan yang di lakukan oleh pemilik lahan, Sabtu ( 06/12/2025 ) adalah Akumulasi kekecewaan dari pemilik lahan yang hampir 13 tahun tidak pernah menerima sewa dari Pemda KLU.
Dalam keterangannya H. Arsan ( Pemilik Lahan red ), menegaskan bahwa penyegelan ini saya lakukan karena upaya-upaya diplomasi yang saya lakukan selama ini tidak pernah ada solusi yang pasti terkait penyelesaian sewa lahan saya sejak tahun 2013 sampai saat ini, Ia hampir 13 tahun tidak pernah dibayarkan oleh Pemda KLU, Ia kurang lebih ada sekitar 1,2 Miliar sewa lahan yang belum di bayarkan oleh Pemda KLU, kesabaran saya sudah habis,"tegas H.Arsan.
"Ketua Front Masyarakat Peduli Lingkungan ( FMPL ) H. Malik menyayangkan terjadinya penyegelan ini, karena kalau hal ini di biarkan berlarut-larut maka semua pihak akan terdampak dengan kondisi ini, kita semua yang akan rugi,"kata H. Malik.
"Kata H. Malik mungkin dua tiga hari kedepan masih aman tapi setelahnya kami tidak tau kemana lagi saya akan taruh sampah-sampah ini mengingat sampah yang di hasilkan bisa 18-20 ton per hari, sedangkan kapasitas mesin yang kami punya untuk mengolah sampah ini sekitar 7 ton per hari,"bebernya
Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Utara, Husnul Ahadi, mengaku telah mengetahui penutupan lokasi pembuangan sampah tersebut.
Ia mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan pengurus FMPL dan dijadwalkan bertemu guna membahas solusi. Namun, dinas tidak berwenang memutuskan pembayaran atas lahan tersebut.
“Kami sudah komunikasi dan akan bertemu dengan FMPL. Tapi kami tidak berani memutuskan membayar lahan karena bukan kewenangan kami,” ujarnya.
Untuk sementara, Dinas Lingkungan Hidup sementara fokus menangani sampah baru agar tidak terjadi penumpukan sebagai solusi jangka pendek dulu.

0 Komentar