WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK BARAT- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Lombok Barat, M. Fadli, melakukan silaturahmi dan penguatan sinergi dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Ary Wahyu Irawan. Pertemuan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi antar aparat penegak hukum demi menghadirkan manfaat nyata bagi warga binaan pemasyarakatan, Senin (15/12).
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas berbagai hal penting terkait peningkatan layanan hukum bagi warga binaan. Mulai dari kelancaran proses persidangan, percepatan administrasi peradilan, hingga penguatan komunikasi kelembagaan agar pemenuhan hak-hak hukum warga binaan dapat berjalan lebih efektif dan berkeadilan.
Kalapas Lombok Barat, M. Fadli, menegaskan bahwa sinergi dengan Pengadilan Negeri Mataram menjadi bagian penting dalam upaya mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis dan berorientasi pada pelayanan. Menurutnya, kolaborasi yang solid akan berdampak langsung pada kepastian hukum serta kualitas layanan yang diterima warga binaan.
“Silaturahmi ini kami manfaatkan untuk memperkuat koordinasi, sehingga proses hukum warga binaan bisa berjalan lebih lancar, transparan, dan sesuai ketentuan. Tujuan akhirnya tentu agar warga binaan memperoleh kepastian dan keadilan hukum,” ujar M. Fadli.
Ketua Pengadilan Negeri Mataram, Ary Wahyu Irawan, menyambut positif penguatan sinergi tersebut. Ia menilai komunikasi yang terbuka dan berkelanjutan antar lembaga menjadi kunci dalam menciptakan pelayanan peradilan yang profesional dan responsif.
“Warga binaan tetap memiliki hak-hak hukum yang harus dihormati. Melalui sinergi ini, kami ingin memastikan proses peradilan berjalan tepat waktu, tertib, dan berkeadilan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh warga binaan,” tambah Ary.
Melalui silaturahmi ini, Lapas Lombok Barat dan Pengadilan Negeri Mataram berharap terbangun kerja sama yang semakin kuat dan efektif. Dengan komunikasi yang terjaga, pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga diharapkan dapat berjalan selaras demi kepentingan hukum dan kemanusiaan, khususnya bagi warga binaan pemasyarakatan.

0 Komentar