SPACE IKLAN

header ads

Sempat Memanas, Demo Tolak Kawil Terpilih di Dalem Lauq Berakhir Damai Lewat Dialog Bersama

Foto. Istimewa.

LAPORAN: DENI
SENIN, 5 JANUARI 2026.

WARTABUMIGORA.ID |LOMBOK TIMUR- Aksi unjuk rasa menolak hasil seleksi Kepala Wilayah (Kawil) Dalem Lauq, Desa Sakra, yang digelar beberapa waktu lalu di aula Kantor Desa Sakra, sempat berlangsung tegang. Ratusan warga Dusun Dalem Lauq turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi mereka, menuntut agar Kawil terpilih mengundurkan diri.

Sekitar 100 lebih massa aksi menyuarakan penolakan terhadap hasil seleksi yang menetapkan Lalu Ir sebagai Kawil terpilih. Mereka meminta agar hasil seleksi tersebut dibatalkan dan dilakukan proses seleksi ulang.

Dalam jalannya aksi, sempat terjadi ketegangan antara Penjabat (Pj) Kepala Desa Sakra dengan peserta demonstrasi. Namun situasi berhasil dikendalikan berkat kehadiran aparat keamanan dari Polres Lombok Timur dan Polsek setempat yang sigap melakukan pengamanan, memberikan penjelasan, serta memfasilitasi dialog antara pihak desa dan perwakilan massa aksi.

Perwakilan massa menyampaikan bahwa penolakan terhadap Kawil terpilih bukan karena menentang aturan atau mekanisme seleksi, melainkan karena yang bersangkutan dianggap tidak dikenal oleh mayoritas warga Dusun Dalem Lauq.

“Kami tidak menolak proses seleksi atau aturan yang berlaku. Namun kami, masyarakat dalam satu wilayah dusun, tidak ingin dipimpin oleh orang yang berasal dari luar dan tidak kami kenal,” ujar salah satu perwakilan massa aksi.

Massa juga menegaskan bahwa Kawil terpilih dinilai baru berdomisili di wilayah tersebut dan belum genap satu tahun memiliki KTP Desa Sakra. Oleh karena itu, mereka sepakat meminta agar hasil seleksi digugurkan dan dilakukan penjaringan ulang.

Selain itu, para pendemo mendesak pihak kecamatan serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) agar tidak melakukan pelantikan sebelum adanya seleksi ulang sesuai tuntutan warga.

Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi Kawil, Iwam Darmawan, SE, menjelaskan bahwa seluruh tahapan pemilihan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Mekanisme, tata cara, dan penilaian dalam seleksi Kawil sudah mengacu pada Permendagri dan Peraturan Bupati. Panitia hanya menjalankan tugas sesuai aturan yang ada, mulai dari penjaringan hingga proses seleksi,” jelasnya.

Aksi unjuk rasa akhirnya ditutup dengan dialog bersama antara pemerintah desa dan perwakilan warga, sebagai upaya mencari solusi terbaik demi menjaga kondusivitas dan keharmonisan di tengah masyarakat.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar