WARTABUMIGORA.ID, MATARAM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan seleksi penugasan guru menjadi kepala sekolah tahun 2026 dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berbasis meritokrasi.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB Ahsanul Halik menegaskan, proses seleksi yang digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikpora) NTB itu akan dibuka untuk pengawasan publik.
“Kami ingin memastikan proses ini berjalan objektif dan bersih. Media dan publik kami libatkan sebagai bagian dari pengawasan agar tidak ada praktik-praktik yang menyimpang dari aturan,” kata Ahsanul, Selasa (18/2/2026).
Seleksi penugasan guru menjadi kepala sekolah tersebut mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, yang memberikan hak kepada guru ASN untuk mengusulkan diri secara mandiri melalui sistem Ruang GTK.
Menurut Ahsanul, mekanisme ini menjadi langkah maju karena memberi kesempatan yang setara bagi seluruh guru untuk berkembang berdasarkan kompetensi dan kinerja.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dikpora NTB Surya Bahari mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat undangan seleksi serta pengumuman resmi Nomor 800/544/GTK/02/Dikpora/2026 yang memuat persyaratan, tahapan, dan tata cara seleksi.
Seleksi terdiri atas tahap administrasi, uji kompetensi berbasis komputer (CAT), serta wawancara. Pendaftaran dilakukan mandiri melalui platform Ruang GTK menggunakan akun belajar.id masing-masing guru.
Jadwal seleksi dimulai pada 18 Februari 2026 dan akan berakhir dengan pengumuman hasil pada 31 Maret 2026.
Untuk menjaga objektivitas, nama penguji tidak diumumkan sejak awal. Tim penguji baru akan ditetapkan mendekati hari pelaksanaan dengan melibatkan unsur dinas terkait, Dewan Pendidikan, serta kepala sekolah berprestasi.
“Seluruh laporan dijamin kerahasiaannya dan akan ditindaklanjuti secepat mungkin jika ditemukan praktik tidak sesuai aturan. Jika ada dugaan pungutan atau permintaan imbalan tertentu, maka akan dilakukan diskualifikasi,” ujar Surya.
Dikpora NTB juga menegaskan kepala sekolah yang telah menjabat dua periode masih dapat diperpanjang satu periode apabila memiliki prestasi dan kinerja baik. Namun, apabila telah menjabat tiga periode, hal itu menjadi pertimbangan untuk dilakukan rolling atau mutasi.
Saat ini, Dikpora NTB mencatat terdapat 37 jabatan kepala sekolah yang kosong. Seleksi tidak hanya bertujuan mengisi kekosongan, tetapi juga dibarengi evaluasi terhadap kepala sekolah yang masa penugasannya telah melebihi ketentuan.
“Perlu kami tegaskan, kepala sekolah bukan jabatan struktural, melainkan tugas tambahan melalui penugasan pimpinan. Karena itu, evaluasi adalah hal yang wajar demi peningkatan mutu pendidikan,” kata Surya.
Evaluasi dilakukan berdasarkan aspek kinerja, kepemimpinan, serta kemampuan menjaga kondusivitas sekolah. Dinamika di sejumlah sekolah, termasuk yang sempat terjadi di SMK Negeri 1 Lingsar, disebut menjadi salah satu bahan evaluasi.
Sebagai bentuk komitmen integritas, Pemprov NTB membuka kanal pengaduan melalui email seleksikepsek@ntbprov.go.id bagi masyarakat maupun peserta seleksi yang menemukan indikasi pelanggaran.
“Jika ada peserta yang terbukti melakukan pelanggaran, langkah pertama adalah diskualifikasi dari proses seleksi. Sanksi selanjutnya mengikuti aturan disiplin ASN yang berlaku,” tegas Surya.
Dalam seleksi ini, Pemprov NTB juga akan menyusun daftar peringkat hingga sekitar 100 besar sebagai cadangan agar kekosongan jabatan dapat segera diisi tanpa harus terlalu lama menunjuk pelaksana tugas.
Ahsanul menambahkan, perubahan mekanisme dari pola penunjukan menuju sistem berbasis kompetensi merupakan bagian dari komitmen Pemprov NTB membangun tata kelola pendidikan yang akuntabel.
“Kami memastikan seluruh tahapan seleksi dilakukan secara objektif, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ahsanul.

0 Komentar