WARTABUMIGORA.ID|MATARAM - Ketua PMII Komisariat UIN Mataram, Sudame Wire Sujane, meminta Wakil Rektor II Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram untuk memberikan perhatian serius dan mengindahkan permohonan pengajuan banding Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yatim, piatu, dan yatim piatu.
Sudame menilai, mahasiswa yatim, piatu, dan yatim piatu merupakan kelompok mahasiswa yang berada dalam kondisi rentan secara sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, kondisi tersebut harus menjadi salah satu pertimbangan penting dalam proses pengajuan banding dan penetapan besaran UKT.
“Kami meminta kepada Wakil Rektor II UIN Mataram agar mengindahkan dan memberikan perhatian serius terhadap permohonan pengajuan banding UKT mahasiswa yatim, piatu, dan yatim piatu. Mereka adalah mahasiswa yang secara sosial dan ekonomi membutuhkan perhatian serta keberpihakan kebijakan dari kampus,” ujar Sudame Wire Sujane.
Berpedoman pada Regulasi UKT
Sudame juga menyebut Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2018 sebagai salah satu dasar regulasi dalam penyelenggaraan dan penetapan biaya pendidikan tinggi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
Menurutnya, kebijakan UKT harus tetap dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip keadilan, kemampuan ekonomi mahasiswa, serta kondisi sosial mahasiswa.
Ia meminta pihak rektorat, khususnya Wakil Rektor II, untuk mengkaji secara serius setiap permohonan banding UKT yang diajukan oleh mahasiswa yatim, piatu, dan yatim piatu.
“Jangan sampai mahasiswa yang seharusnya mendapatkan perhatian justru terancam putus kuliah karena persoalan UKT. Kampus Islam harus mampu menunjukkan bahwa nilai keadilan dan kepedulian terhadap anak yatim bukan hanya menjadi narasi, tetapi juga diwujudkan melalui kebijakan nyata,” tegas Sudame.
Lebih lanjut, ia meminta agar proses pengajuan banding UKT dilakukan secara transparan, objektif, dan berkeadilan, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi mahasiswa secara menyeluruh.
“Kami mendesak Wakil Rektor II UIN Mataram untuk mengindahkan permohonan banding UKT mahasiswa yatim, piatu, dan yatim piatu. PMII Komisariat UIN Mataram akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari perjuangan mewujudkan pendidikan yang berkeadilan dan berpihak kepada mahasiswa yang membutuhkan,” pungkasnya.
PMII Komisariat UIN Mataram menegaskan bahwa memperjuangkan mahasiswa yatim, piatu, dan yatim piatu merupakan bagian dari upaya menghadirkan nilai-nilai keislaman, kemanusiaan, dan keadilan sosial dalam kehidupan kampus.

0 Komentar