WARTABUMIGORA.ID | DOMPU – Polres Dompu melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) menunjukkan respons cepat atas laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu.
Laporan tersebut diterima pada Senin malam, 9 Februari 2026, sekitar pukul 23.30 WITA. Tak butuh waktu lama, aparat kepolisian langsung bergerak dan mengamankan terduga pelaku berinisial A (52), seorang pria asal Desa Karamabura, Kecamatan Dompu.
Korban dalam kasus ini merupakan anak perempuan berusia 13 tahun, warga Kecamatan Pajo. Peristiwa memalukan dan mencoreng nilai kemanusiaan tersebut diduga terjadi di salah satu rumah di wilayah Kecamatan Pajo.
Atas kejadian itu, korban beserta keluarga menyatakan keberatan dan mendesak agar pelaku diproses tegas sesuai hukum yang berlaku.
IPDA Mutaqin menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan korban dan memberikan arahan kepada keluarga agar mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Ia juga mengimbau keluarga korban agar tidak terpancing melakukan tindakan spontan yang justru dapat merugikan diri sendiri maupun mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengingatkan agar tidak ada tindakan yang mengarah pada perusakan atau pemblokiran jalan. Semua akan ditangani sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak adalah persoalan serius dan tidak boleh dianggap sepele.
“Kapolres Dompu menegaskan bahwa setiap laporan kekerasan seksual terhadap anak akan ditangani secara cepat, profesional, dan sesuai ketentuan hukum. Identitas korban juga dipastikan dilindungi,” ujar IPTU Nyoman.
Ia menambahkan, proses penyidikan akan terus berjalan dan Polres Dompu memastikan kasus ini akan diproses secara tegas demi memberikan rasa keadilan bagi korban.
Kapolres Dompu juga mengajak masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa di lingkungan sekitar, karena perlindungan korban menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus seperti ini.
Dengan diterimanya laporan tersebut, pelayanan SPKT Polres Dompu berjalan cepat, aman, dan kondusif. Korban serta keluarga telah mendapatkan pendampingan awal, sementara proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan oleh unit penyidik terkait.

0 Komentar