SPACE IKLAN

header ads

Edaran Bupati Bima Jelang Ramadan: Warung Siang Tutup, Petasan Dihentikan

Foto. Istimewa.

Laporan: Ipul
Kamis, 19 Februari 2026

WARTABUMIGORA.ID | BIMA – Menyambut datangnya Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriyah, Bupati Bima Ady Mahyudi menerbitkan Surat Edaran Nomor 451.13/06/03.2/2026 tentang Himbauan Menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M.

Surat edaran yang ditandatangani pada 18 Februari 2026 tersebut berisi sejumlah imbauan penting kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Bima agar menjadikan Ramadan sebagai momentum meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta kualitas ibadah kepada Allah SWT.

Dalam edaran itu, Bupati juga menekankan pentingnya menjaga kebersihan masjid dan mushola sebagai pusat kegiatan ibadah, termasuk untuk zikir, doa, serta berbagai amaliah Ramadan lainnya.

Selain itu, Bupati meminta jajaran TNI, Polri dan Satpol PP untuk turut menjaga keamanan, ketertiban, kerukunan serta kenyamanan masyarakat selama Ramadan, sebagai bentuk penghormatan kepada umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

Dalam poin lainnya, masyarakat diminta untuk tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu keributan dan mengganggu ketertiban umum. Termasuk larangan menyalakan petasan, serta imbauan agar kafe, restoran dan warung makan tidak beroperasi pada siang hari.

Tak hanya itu, pemerintah daerah juga meminta agar seluruh tempat hiburan malam ditutup selama Bulan Suci Ramadan.

Bupati Bima juga mengimbau pimpinan instansi, lembaga, organisasi masyarakat hingga pengurus masjid dan mushola untuk menghias lingkungan serta memasang spanduk dalam rangka menyambut Ramadan.

Kepada para kepala sekolah, Bupati turut menginstruksikan agar penggunaan busana Muslim diberlakukan bagi dewan guru dan siswa setiap hari Jumat selama Ramadan.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bima, unsur Forkopimda, pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Bima, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bima, para camat se-Kabupaten Bima, Ketua Yayasan Islam, MUI, Baznas Kabupaten Bima, BUMN dan BUMD, hingga seluruh pengurus masjid dan mushola se-Kabupaten Bima.

Melalui edaran ini, Pemerintah Kabupaten Bima berharap pelaksanaan ibadah Ramadan 1447 H dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh khidmat di tengah kehidupan masyarakat.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar