SPACE IKLAN

header ads

Pemkab Bima Pastikan Anggaran Gaji PPPK Paruh Waktu Aman, Dibayar Sesuai Bidang Tugas

Foto. Ilustrasi.

Laporan: Ipul
Juma'at, 6 Februari 2026

WARTABUMIGORA.ID | BIMA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima memastikan telah menyiapkan sumber pendanaan untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Skema pembiayaan gaji tersebut akan disesuaikan dengan bidang tugas serta sektor penempatan masing-masing pegawai.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bima, Suryadin, menjelaskan bahwa penggajian PPPK paruh waktu tidak dibebankan pada satu sumber anggaran saja. Sebaliknya, pendanaan dialokasikan berdasarkan status pegawai serta unit kerja tempat mereka menjalankan tugas.

“Penggajian PPPK paruh waktu disesuaikan dengan status dan sektor penugasan mereka,” jelasnya. Kamis, (5/2/2026).

Suryadin memaparkan, sebagian PPPK paruh waktu sebelumnya berstatus sebagai tenaga pegawai tidak tetap (TPU) yang telah mengantongi Surat Keputusan (SK) Bupati. Untuk kelompok ini, gaji akan dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bima.

“Untuk TPU yang memiliki SK Bupati, penggajiannya dialokasikan melalui APBD,” ujarnya.

Sementara itu, bagi PPPK paruh waktu yang bertugas sebagai tenaga pendidik atau guru, pembayaran gaji akan bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana BOS tersebut nantinya dikelola langsung oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tenaga guru PPPK paruh waktu sumber gajinya dari BOS,” kata Suryadin.

Pemkab Bima menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan proses pembayaran gaji berjalan lancar, tertib administrasi, serta sesuai aturan pengelolaan anggaran di masing-masing sektor. Dengan skema ini, diharapkan tidak ada kendala dalam pemenuhan hak PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Bima.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar