SPACE IKLAN

header ads

800 Liter Solar Subsidi Diselewengkan di Sumbawa, Polda NTB Bongkar Modus Jual Ulang ke Nelayan

Foto. Istimewa.

Laporan: ll
Senin, 6 April 2026

WARTABUMIGORA.ID|SUMBAWA- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat mengungkap dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di wilayah Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan sekitar 800 liter solar bersubsidi beserta satu unit kendaraan roda tiga yang digunakan untuk pengangkutan.

Direktur Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pengangkutan BBM dalam jumlah besar.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim khusus melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang terduga berinisial JH bersama beberapa rekannya. Saat diamankan, ditemukan sekitar 800 liter solar subsidi yang baru dibeli dari salah satu SPBU di Kecamatan Alas,” ujar Endriadi, Sabtu (4/4/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan ini juga merupakan tindak lanjut dari atensi pimpinan Polri dan Bareskrim Polri dalam rangka operasi penertiban praktik ilegal di sektor minyak dan gas, termasuk distribusi BBM dan elpiji bersubsidi.

Dari hasil pemeriksaan awal, BBM tersebut diduga akan dijual kembali secara eceran kepada nelayan di Pulau Bungin dengan harga lebih tinggi. Para pelaku disebut membeli solar subsidi seharga Rp6.800 per liter dan menjualnya kembali sekitar Rp8.000 per liter.

“Modus ini merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi. Saat ini para terduga beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Endriadi.

Pihak kepolisian menegaskan, perbuatan tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Polda NTB memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi guna mencegah praktik penyalahgunaan yang merugikan masyarakat luas, khususnya kelompok yang berhak menerima subsidi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendorong publik untuk berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran serupa di wilayah masing-masing.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar