WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK BARAT – Aktivitas galian C ilegal di Desa Sesaot, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, kembali menuai sorotan tajam. Kegiatan pertambangan yang diduga berlangsung tanpa izin resmi itu dinilai telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan serta mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
Sejumlah warga mengaku resah karena aktivitas tersebut sudah berlangsung cukup lama, namun hingga kini belum ada penanganan tegas dari pihak berwenang. Dampak yang dirasakan warga mulai dari kerusakan jalan, debu beterbangan, pencemaran air, hingga ancaman banjir saat musim hujan tiba.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, kondisi di sekitar lokasi tambang semakin memprihatinkan. Menurutnya, warga khawatir kerusakan lingkungan akan semakin parah jika aktivitas itu terus dibiarkan.
“Air menjadi keruh, jalanan berdebu, dan banjir selalu menghantui saat musim hujan. Kami khawatir dampaknya makin besar kalau tidak segera dihentikan,” ujarnya.
Selain berdampak langsung pada masyarakat, aktivitas galian C ilegal tersebut juga dikhawatirkan merusak ekosistem lingkungan di kawasan Desa Sesaot. Sumber mata air yang selama ini menjadi penopang kebutuhan warga disebut terancam, termasuk meningkatnya risiko longsor dan kerusakan kawasan hutan di sekitar lokasi tambang.
Secara lingkungan, kegiatan tambang tanpa pengelolaan yang baik dapat mempercepat degradasi lahan, menurunkan kualitas air tanah, serta meningkatkan potensi bencana seperti banjir dan longsor. Debu dari aktivitas kendaraan pengangkut material juga berisiko menimbulkan gangguan kesehatan, terutama infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Menanggapi persoalan tersebut, Sekretaris Desa Sesaot, Jalaludin, membenarkan bahwa masalah galian C ilegal sudah sering menjadi pembahasan di tingkat desa. Keluhan masyarakat, kata dia, terus berdatangan.
“Permasalahan ini memang sudah sering kami bahas bersama, dan keluhan dari masyarakat juga terus kami terima. Namun sampai sekarang belum ada jalan keluar yang benar-benar bisa menyelesaikan persoalan ini,” jelasnya.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam aturan tersebut, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi dan pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.
Pemerintah desa berharap ada perhatian serius dari pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas dan terukur. Penindakan terhadap aktivitas ilegal dinilai penting guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Warga pun mendesak agar aktivitas galian C ilegal tersebut segera dihentikan demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat. Mereka berharap ada solusi nyata, bukan sekadar wacana, agar persoalan yang sudah berlangsung lama ini segera dituntaskan.

0 Komentar