WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK UTARA-Pemerintah Kabupaten Lombok Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) akhirnya memberikan kepastian terkait penanganan tumpukan sampah yang terus menggunung di Gili Trawangan.
Kepastian tersebut ditandai dengan diterbitkannya surat pernyataan kesanggupan yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menuntaskan persoalan lahan pembuangan sampah di Gili Trawangan secara bertahap.
Kepala DLHK Kabupaten Lombok Utara, Husnul Ahadi mengatakan bahwa penanganan gundukan sampah kini menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai respons atas meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap dampak lingkungan maupun kesehatan akibat penumpukan sampah.
“Penanganan sampah ini menjadi prioritas daerah dan akan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan yang dimiliki pemerintah daerah,”ujarnya Husnul di ruang kerjanya, Senin ( 04/05/2026 ).
Meski demikian, DLHK mengakui bahwa mekanisme teknis penanganan di lapangan masih akan disesuaikan dengan kondisi aktual serta kapasitas anggaran daerah. Faktor anggaran dinilai menjadi aspek penting karena volume sampah yang menumpuk membutuhkan penanganan serius dan berkelanjutan.
Selain fokus pada proses penanganan, perkembangan positif juga terjadi dalam aspek pembiayaan penggunaan lahan di area TPS3R. Pemerintah daerah dilaporkan telah mulai membayarkan dana kompensasi sebesar Rp 12,5 juta kepada pemilik lahan, H. Arsan, melalui mekanisme kerja sama dengan Front Masyarakat Peduli Lingkungan (FMPL).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses transfer dana tersebut telah dilakukan sejak 1 Mei 2026, bertepatan dengan penandatanganan kesepakatan resmi antara pihak terkait.
DLHK memastikan bahwa proses pembayaran dilakukan secara terbuka dan transparan guna menjamin hak pemilik lahan terpenuhi tepat waktu.
Pemerintah daerah juga merencanakan penyaluran dana kompensasi dilakukan secara rutin setiap bulan. Skema tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas kerja sama antara pemerintah, organisasi masyarakat, dan pemilik lahan agar proses pengelolaan sampah dapat berjalan tanpa hambatan sosial di kemudian hari.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya Pemda Lombok Utara untuk memperkuat penanganan persoalan lingkungan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat, khususnya terkait pengelolaan sampah di Gili Trawangan yang dinilai membutuhkan solusi jangka panjang dan terintegrasi.
"Sementara itu, Kepala Bidang Sampah dan Limbah B3 DLHK Lombok Utara Masjudin menambahkan bahwa untuk penyelesaian sewa lahan selama kurun waktu 2014 hingga 2025 pihak dinas menyerahkan sepenuhnya kepada kedua belah pihak yakni antara pemilik lahan ( H. Arsan red ) dengan pihak FMPL dimana butir kesepakatan tersebut sudah tertuang dalam surat perjanjian yang sudah di tandatatangani para pihak,'ujar Masjudin.

0 Komentar