SPACE IKLAN

header ads

Demokrat KLU Tolak PHK PPPK dan Pemotongan TPP, Jangan Korbankan Pegawai

Foto. Istimewa.

Laporan: David
Rabu, 20 Mei 2026

WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK UTARA – Wacana pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap PPPK paruh waktu di Kabupaten Lombok Utara mulai menuai penolakan dari DPRD KLU. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memicu gejolak di internal pemerintahan sekaligus berdampak pada kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Penolakan tegas disampaikan Fraksi Demokrat DPRD KLU melalui anggotanya, Ardianto. Ia menegaskan pihaknya tidak sepakat apabila pemerintah daerah menjadikan pemotongan TPP maupun PHK PPPK sebagai solusi untuk menyesuaikan beban belanja pegawai sesuai ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“Langkah yang tepat dilakukan pemerintah daerah saat ini adalah melakukan lobi ke kementerian dan lembaga terkait di pusat agar diberikan diskresi penundaan penyesuaian beban gaji maksimal 30 persen pada APBD 2027,” ujar Ardianto.

Menurutnya, DPRD sebelumnya telah memberikan sejumlah rekomendasi melalui laporan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ APBD 2025 yang perlu segera ditindaklanjuti pemerintah daerah.

Ia menjelaskan, terdapat dua poin utama yang menjadi rekomendasi DPRD. Pertama, beban gaji PPPK diusulkan dialihkan menjadi tanggungan pemerintah pusat. Kedua, pemerintah daerah diminta segera bersurat untuk memperoleh toleransi atau diskresi terhadap batas maksimal 30 persen belanja pegawai, sembari daerah melakukan penyesuaian secara bertahap hingga tahun 2028.

Ardianto memaparkan, komposisi belanja pegawai Kabupaten Lombok Utara pada tahun 2026 berada di angka 39 persen dari total APBD. Sementara berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, daerah diwajibkan menyesuaikan belanja pegawai menjadi maksimal 30 persen pada tahun 2027.

Meski demikian, ia menilai jumlah aparatur di Lombok Utara saat ini masih belum ideal jika dibandingkan dengan kebutuhan pelayanan masyarakat.

Data yang dipaparkan, jumlah pegawai di lingkup Pemkab Lombok Utara mencapai sekitar 3.827 orang, terdiri dari 2.191 ASN, 57 CPNS, dan 1.573 PPPK.

“Jumlah ini belum seimbang dengan kebutuhan kita di Lombok Utara. Jadi angka 39 persen itu masih sangat normal jika dibandingkan dengan kondisi di daerah lain,” katanya.

Selain melakukan penyesuaian belanja, Ardianto juga mendorong pemerintah daerah melakukan berbagai terobosan untuk mempertahankan kualitas pelayanan publik, termasuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia menyebut realisasi PAD tahun 2025 yang melampaui target hingga lebih dari Rp44 miliar menjadi indikator bahwa potensi pendapatan daerah Lombok Utara masih dapat terus ditingkatkan melalui strategi penghimpunan yang tepat.

Menurutnya, optimalisasi PAD harus menjadi fokus pemerintah daerah agar persoalan beban belanja pegawai tidak selalu dibebankan kepada ASN maupun PPPK.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar