WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK UTARA- Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Lombok Utara (KLU) masih terus bergulir di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD KLU. Dalam pembahasan tersebut, DPRD mulai menyoroti pentingnya digitalisasi sistem pajak dan retribusi guna meningkatkan transparansi serta meminimalisir potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebagai tindak lanjut pembahasan kritis terhadap sejumlah klausul dalam Raperda, Pansus Retribusi DPRD KLU bahkan melakukan studi tiru ke Pemerintah Kota Malang. Salah satu poin yang menjadi perhatian serius yakni penerapan aplikasi digital yang mampu melakukan pengawasan transaksi secara real time dan terhubung langsung dengan server pemerintah daerah.
Ketua Pansus Retribusi DPRD KLU, Kamah Yudiarto, S.Sy.I., Senin (11/5/2026), mengatakan pembahasan Raperda tidak hanya berfokus pada penambahan objek PAD, tetapi juga mengevaluasi sejumlah objek pajak dan retribusi yang dinilai sudah tidak memiliki daya dukung memadai.
Menurutnya, evaluasi tersebut penting agar kebijakan pajak dan retribusi benar-benar realistis serta sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
“Pansus Raperda pajak daerah dan retribusi daerah tidak hanya fokus pada penambahan objek PAD, tetapi juga memastikan adanya penghapusan pada objek pajak dan retribusi yang memang sudah tidak memiliki daya dukung,” ujarnya.
Salah satu objek yang diusulkan untuk dihapus yakni retribusi tempat pelelangan ikan. Kamah Yudi menilai, objek tersebut saat ini sudah tidak lagi efektif menjadi sumber penerimaan daerah sehingga perlu dievaluasi dalam perubahan perda.
Selain itu, Pansus juga menaruh perhatian besar terhadap upaya penguatan sistem pengawasan pajak dan retribusi melalui teknologi digital. Berdasarkan hasil studi tiru di Kota Malang, DPRD menilai penerapan aplikasi digital dapat menjadi solusi untuk meningkatkan transparansi transaksi usaha sekaligus mengurangi potensi kebocoran PAD.
Melalui sistem tersebut, seluruh transaksi usaha dapat dipantau secara langsung oleh pemerintah daerah karena data transaksi otomatis terhubung dengan server pemda.
Tak hanya itu, sistem tersebut juga memungkinkan masyarakat ikut terlibat dalam pengawasan melalui bukti transaksi digital yang nantinya dapat diundi untuk memperoleh reward.
“Selanjutnya, bukti transaksi yang tercatat melalui aplikasi tersebut akan diundi untuk diberikan reward kepada masyarakat maupun konsumen sebagai bentuk dorongan agar transaksi tercatat secara resmi dan transparan,” jelas Kamah Yudi.
Ia optimistis penerapan sistem digital tersebut dapat menjadi langkah besar dalam meningkatkan PAD Lombok Utara di masa mendatang. Namun demikian, menurutnya pemerintah daerah harus menyiapkan regulasi yang kuat agar seluruh pelaku usaha wajib menggunakan sistem tersebut.
“Kita optimistis aplikasi ini bisa membantu meningkatkan PAD di masa depan. Tinggal bagaimana pemerintah memasukkan kewajiban penggunaan aplikasi itu dalam klausul peraturan, sehingga setiap pengusaha wajib menghubungkan sistem usahanya ke server Pemda,” katanya.
Ia menambahkan, keberhasilan implementasi sistem digital itu juga sangat bergantung pada kesiapan pemerintah daerah dalam menyediakan sarana pendukung, mulai dari ruang kontrol, server, hingga sumber daya manusia yang akan mengelola sistem tersebut secara berkelanjutan.
“Lebih penting lagi, Pemda harus menyiapkan ruangan, server, dan sumber daya pengelolanya agar sistem ini berjalan maksimal,” pungkasnya.

0 Komentar