SPACE IKLAN

header ads

Bisnis Haram Terbongkar! Pengedar Ganja Ditangkap Polres Lombok Tengah

Foto. Istimewa.

Laporan: Zaenudin
Minggu, 14 Juni 2026

WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK TENGAH – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan menangkap seorang pemuda berinisial LN (19), warga Selaparang, Kota Mataram.

Penangkapan dilakukan di Gang Lingkungan Ketejer, Kecamatan Praya, Sabtu (13/6), setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, AKP Mulyadi, mengatakan tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga beserta sejumlah barang bukti.

"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 28,87 gram," ujarnya.

Selain ganja, polisi juga menyita dua bungkus plastik klip berisi ganja, satu bungkus kertas rokok, sebuah dompet hitam, satu unit telepon genggam, dan sepeda motor Honda Scoopy yang diduga digunakan pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, LN diduga berperan sebagai pengedar ganja di wilayah Praya. Saat ini, terduga bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, LN dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar