SPACE IKLAN

header ads

Kejari Temukan ‘Red Flag’ PAD Parkir Loteng: Ada Kebocoran

Foto. Ilustrasi.

Laporan: ll
Sabtu, 13 Juni 2026

WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK TENGAH- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, memetakan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir sebagai langkah pencegahan tindak pidana korupsi melalui penguatan tata kelola penerimaan daerah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, mengatakan sektor pajak dan retribusi parkir masih memiliki potensi besar yang belum tergarap optimal.

“Pengelolaan pajak dan retribusi parkir masih perlu evaluasi menyeluruh agar lebih transparan, akuntabel, dan sesuai aturan,” ujarnya, Sabtu (13/6/2026).

Dari hasil pemetaan, realisasi pajak parkir di Lombok Tengah tercatat sekitar Rp1,6 miliar per tahun. Namun, sekitar Rp1,5 miliar di antaranya berasal dari satu objek utama, yakni kawasan Bandara Internasional Lombok.

Kondisi tersebut menunjukkan kontribusi dari ratusan titik parkir lainnya masih relatif kecil dibandingkan potensi aktivitas ekonomi di daerah.

Perhatian juga diberikan pada retribusi parkir tepi jalan umum yang hanya mencapai sekitar Rp300 juta per tahun. Dengan asumsi 100 titik parkir, rata-rata setoran ke kas daerah hanya sekitar Rp8.000–Rp9.000 per hari per titik.

“Angka ini menjadi red flag. Perlu ditelusuri apakah memang potensi kecil, atau ada persoalan tata kelola dan pengawasan yang harus dibenahi,” kata Alfa Dera.

Kejari menegaskan, data tersebut perlu dianalisis lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian antara potensi riil di lapangan dengan penerimaan daerah yang masuk ke kas daerah.

Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, pelaku usaha, hingga masyarakat, untuk mendukung perbaikan sistem pengelolaan PAD agar lebih maksimal dan berdampak bagi daerah.



Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar