WARTABUMIGORA.ID | BIMA – Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bima yang membahas laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa, Kamis (30/7-2026), diwarnai kericuhan hingga nyaris berujung adu fisik antaranggota dewan.
Kericuhan bermula ketika Wakil Ketua Pansus dari Fraksi PPP, Jasmin Malik, menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Bima mengenai pentingnya pendataan warga yang mengalami gangguan kejiwaan (ODGJ). Menurutnya, pendataan tersebut diperlukan untuk memastikan pemenuhan hak pilih warga sekaligus menjadi acuan apabila muncul persoalan dalam penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan kepala desa.
Namun, sebelum penyampaiannya selesai, anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Muhammad Salahuddin, mengajukan interupsi. Ia mempertanyakan alasan rekomendasi tersebut disampaikan dalam rapat paripurna apabila sebelumnya telah dibahas di tingkat pansus.
Menanggapi interupsi tersebut, Jasmin menegaskan bahwa rekomendasi yang disampaikannya bukan merupakan perubahan terhadap norma dalam Raperda, melainkan masukan bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki kebijakan melalui pendataan kelompok masyarakat rentan, termasuk penyandang disabilitas dengan gangguan kejiwaan.
"Yang saya sampaikan bukan norma hukumnya, tetapi masukan untuk perbaikan kebijakan pemerintah daerah agar warga dengan gangguan kejiwaan didata. Ini penting agar tidak menyulitkan panitia penyelenggara pemilu maupun pilkades," ujar Jasmin.
Perbedaan pandangan itu kemudian memicu adu mulut antara kedua anggota dewan. Suasana sidang memanas hingga keduanya sempat saling mendekat dan nyaris terlibat adu fisik. Beruntung, anggota DPRD lainnya segera melerai sehingga bentrokan dapat dihindari. Pimpinan sidang kemudian memutuskan men-skors rapat untuk meredakan ketegangan.
Setelah sidang kembali dibuka, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bima dari Fraksi PPP, Ardiwin, menyampaikan pandangan yang sejalan dengan Muhammad Salahuddin. Menurutnya, setiap materi yang belum tuntas dibahas sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu di tingkat pansus sebelum dibawa ke rapat paripurna.
Sementara itu, Ketua Pansus, Sofardi, menjelaskan bahwa usulan Jasmin bukan dimaksudkan untuk mengubah substansi Raperda, melainkan mendorong pemerintah daerah melakukan pendataan terhadap warga yang mengalami gangguan kejiwaan. Ia menilai data tersebut penting sebagai acuan apabila terjadi sengketa terkait hak pilih dalam pemilu, pilkada, maupun pemilihan kepala desa.
"Pendataan ini membutuhkan keterlibatan Dinas Kesehatan agar ketika ada persoalan terkait hak pilih, pemerintah memiliki data yang jelas," kata Sofardi.
Meski sempat diwarnai ketegangan, sidang paripurna akhirnya kembali berlangsung. Pembahasan Raperda tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa pun dilanjutkan hingga agenda sidang selesai.

0 Komentar